Manadozone || Tondano – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap HK Alias Kiwai (31) warga Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan. HK adalah tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Indomaret Koya yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2017.
Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk menangkap HK saat tengah mengkonsumsi minuman keras di acara pesta ulang tahun di rumah Bapak Ogi Mamahit di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan, Senin (31/12) dini hari.
“Tersangka setelah melakukan aksinya ditahun yang lalu, langsung melarikan diri ke Dumoga,” jelas Kapolres Minahasa AKBP M. Denny I. Situmorang, S.ik melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi.
Pencarian terhadap tersangka terus dilakukan dan berkat bantuan dari Masyarakat, pelarian panjang HK bisa berakhir.
“Tersangka saat ini sudah berada di kantor Polres Minahasa dan tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Hilman.
ToarSaraun