Buron Lebih Dari Setahun, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Tim Resmob

Manadozone || Tondano – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap  HK Alias Kiwai (31) warga  Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan. HK adalah tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Indomaret Koya yang terjadi pada tanggal 1 Juni 2017.
Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk menangkap HK saat tengah mengkonsumsi minuman keras di acara pesta ulang tahun di rumah Bapak Ogi Mamahit di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan, Senin (31/12) dini hari.
“Tersangka setelah melakukan aksinya ditahun yang lalu, langsung melarikan diri ke Dumoga,” jelas Kapolres Minahasa AKBP M. Denny I. Situmorang, S.ik melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi.
Pencarian terhadap tersangka terus dilakukan dan berkat bantuan dari Masyarakat, pelarian panjang HK bisa berakhir.

Baca juga:  Bupati Minahasa Melayat di Rumah Duka Hukum Tua Desa Kombi

“Tersangka saat ini sudah berada di kantor Polres Minahasa dan tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”  ungkap Hilman.

 

ToarSaraun
Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *