KOTAMOBAGU, manadozone.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, hari ini, rabu (02/01/19) akan mengukuhkan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kotamobagu.
Hal tersebut dikatakan Iwan Manoppo, Ketua KPU Kotamobagu. Bahwa selain mengukuhkan PPK dan PPS, KPU juga menetapkan kembali seluruh PPK dan 99 anggota PPS se-Kotamobagu, yang sesuai dengan suray edaran KPU RI.
“Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019 berjumlah lima orang dan Peraturan KPU Nomor:36/2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor:3/2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan Kelompok Penylenggara Pemungutan Suara (KPPS),” kata Iwan Manoppo, Ketua KPU Kotamobagu.
Lanjut Iwan, dirinya berharap para PPK dan PPS yang akan dikukuhkan, dapat belerja dengan baik, dan profesional, dengan mampu bertanggung jawab maksimal sebagai penyelenggara Pemilu 2019.
“Saya berharap PPK dan PPS dapat memenuhi tugas dan bertanggung jawab, dan bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019,” tambah Iwan.
Sama hal juga dikatakan Zulkifli Kadengkang, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kotamobagu. Selain berharap dapat menjalankan tugas dengan profesional, dirinya menegaskan untuk dapat menghadiri pengukuhan yang akan dilaksanakan hari ini, di Aula KPU Kotamobagu, Gedung Eks Kantor Daerah, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kotamobagu.
“Masa kerja anggota PPK dan PPS ini dimulai 2 Januari 2019 sampai dengan 16 Juni 2019. Dan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
- (Zul)