KOTAMOBAGU, manadozone.com — Mendadak salah satu sopir angkot, angkutan umum, rute Dumoga-Kotamobagu, kaget, dan nyaris tidak menginginkan adanya penertiban Branding ‘One Way’ di Kendaraan angkutan umum miliknya, yang terparkir di Terminal Serasi, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.
Alasannya, bukan enngan menerima adanya penertiban, malainkan dirinya merasa tidak ada sosialisasi atau pun pemberitahuan terlebih dahulu.
Bahkan, kata Abdul Malik Egam, Warga Domoga Tenggara, yang punya kendaraan angkutan umum yang ditertibkan One Way oleh Bawaslu, itu meminta nomor telepon Bawaslu, guna memberitahukan nanti ke caleg yang Brandingnya ditertibkan oleh Bawaslu Kotamobagu.
“Saya minta nomor telefon Bawaslu. Agar nanti ketika ditanya caleg, kenapa One Way dilepas, maka segera hubungi Bawaslu di Nomor yang saya minta.” Singkat Abdul Malik Egam, pemilik angkot, yang kena penertiban One Way oleh Bawaslu Kotamobagu.
Sementara untuk menangggapi hal tersebut, Musli Mokoginta, Ketua Bawaslu Kotamobagu, mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh dirinya bersama jajaran Bawaslu Kotamobagu, itu menjalankan tugas sesuai dengan aturan, PKPU atau Aturan Bawaslu.
Bahkan lanjut Musli, perihal ada supir angkot, yang nyaris tidak menerima adanya penertiban, dengan mengatakan kurangnya sosialisasi, itu menurut Musli, sudah dilakukan Bawaslu, dengan menyurat ke Partai Politik dan rapat bersama.
“Soal itu, kurang caleg yang sampaikan ke mereka para sopir angkot. Dan ini sudah Sesuai surat edaran dan aturan, pemasangan Branding atau One Way, Calon Legislatif, itu tidak diperbolehkan terpasang pada Angkot, atau angkutan Umum,” kata Musly Mokoginta, Ketua Bawaslu Kotamobagu.
Seperti diketahui, penertiban Branding atau One Way, itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tentang Kampanye Pe.ilihan Umum. Dan Peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
(Zul)