Gelapkan Uang Kantor, Rian Ditangkap Unit Resmob Polres Minahasa

Manadozone || Tondano-Upaya Lidik berkelanjutan dari Unit Resmob membuahkan hasil, DPO Kasus Penggelapan berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Minahasa di Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget Manado, Rabu (9/1) pukul 09.45 wita.
Pria berinisial JWWK Alias Rian (23) warga Kelurahan Paleloaan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Minahasa Nomor DPO/08/11/II/2018/Reskrim karena diduga melakukan penggelapan saat bekerja di Koperasi Simpan Pinjam Citra Karya Abadi di Kelurahan Koya Kecamatan Tondano Selatan.
“Pelaku yang saat itu masih bekerja di Koperasi mengatakan kepada managernya bahwa ada beberapa nasabah yang akan meminjam uang, namun setelah diberikan kepada pelaku, pelaku tidak memberikan uang itu kepada nasabah,” terang Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, S.ik.
Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November sampai Desember tahun 2017 dan nanti diketahui setelah di lakukan pemeriksaan lapangan pada bulan Januari 2018, menjabat sebagai manager saat itu adalah Rian Kawet
” Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik satuan Reskrim” jelas Kapolres.
Tak lupa pula Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, S.ik memberikan apresiasi kepada Unit Resmob yang terus melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap DPO kasus penggelapan
ToarSaraun
Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Vasung Kampanye Door To Door di Desa Tumaratas Langowan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *