Wabub RD Sampaikan RPJMD kepada DPRD Minahasa

Berita Utama, Minahasa1217 Dilihat
Manadozone|| Tondano-DPRD Kabupaten Minahasa menggelar rapat rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Tahun 2019-2023 di ruang rapat DPRD Minahasa, Senin (04/02/2019).
Bupati Minahasa Ir Royke O Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi (ROR-RD) yang hadir pada paripurna tersebut, langsung membeberkan secara garis besar tentang RPJMD Minahasa periode 2019-2023.

Pada sambutan Bupati ROR, yang dibacakan Wabup RD, menyampaikan RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhir masa jabatan kepala daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda  tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Baca juga:  Sekda Lynda Watania Ikuti Rapat Desk Verifikasi Optimalisasi Indeks MCP 2024 yang Digelar KPK RI

“Pembangunan suatu daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, yang disusun dan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan, berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan daerah serta didasarkan pada kondisi dan potensi yang dimiliki suatu daerah dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional,” jelas Wabup RD.

“RPJMD ini disusun dengan pendekatan yang berorientasi pada proses teknokratik, partisipatif, politis serta bottom-up dan sebaliknya. Selain itu digunakan juga pendekatan yang berorientasi pada THIS (Tematik-Holistik, Integratif dan Spasial),” jelasnya.

Baca juga:  Mariara Film Horor Berbalut Adat di Minahasa Tayang 28 November

Lanjutnya, nilai strategis RPJMD Kabupaten Minahasa Tahun 2019-2023 yakni diharapkan dapat menjadi media untuk mengimplementasikan janji kepala daerah terpilih telah disampaikan pada masyarakat saat kampanye, menjadi pedoman pembangunan selama 5 tahun, pedoman penyusunan RKPD dan instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Tentunya beberapa hal tersebut merupakan tantangan yang harus dilaksanakan pemerintah daerah, sehingga dapat terlaksana visi dan misi  Pemkab Minahasa. Dan kepada seluruh perangkat daerah diharapkan untuk memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan-pembahasan yang memintakan kehadiran perangkat daerah, agar proses pembahasan RPJMD ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” pungkas Wabup RD.

Baca juga:  Bersama Cawagub Sulut Denny Tuejeh, Robby Dondokambey Serap Aspirasi di Eris dan Blusukan di Makalonsouw 

Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Minahasa James Rawung SH, Wakil Ketua Dewan serta para anggota, juga hadir Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw SSos, mewakili Kejari Minahasa Felix Palit SH, mewakili Dandim 1302 Minahasa Leptu Inf Yakobus Tuju, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Dr Sihar Wilford Siagian MA serta jajaran Pemkab.

ToarSaraun
Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *