KOTAMOBAGU, manadozone.com — Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Jumat (08/02/19) pukul 15.30 wita, melaksanakan Kunjungan Kerja ke Bolaang Mongondow, serta tatap muka dengan warga, guna membahas perjuangan tuntutan ganti rugi lahan, yang ada di desa Mopuya, Mopugad, Tumokang, Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, yang turut dihadiri para warga pemilik lahan yang ada di desa Mopuya, Mopugad, Tumokang.
Dalam audiens tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, menyampaikan bahwa dalam proses hukum yang sudah berlanjut, itu warga pemilik lahan, sudah memenangkan melalui proses hokum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga di Mahkamah Agung.
“Karena sudah menangkan melaluli proses hukum, melalui Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan mahkamah agung. Negara ini, negara hokum yang yang harus menjadi panglima. Sehingga siapa pun yang berada di Negara kesatuan republic Indonesia, dia harus tunduk pada keputusan hukum,” kata Brani, sapaan akrab Benny Rhamdani.
Lanjut Brani, terkait perjuangan gant rugi tanah, dirinya menghimbau kepada pemerintah kebupaten, provinsi, harus tau bahwa yang mereka hadapi itu adalah rakyatnya sendiri. Bahkan, Brani juga menghimbau agar hal itu dapat dihargai.
“Perjuangan mereka ini sudah puluhan tahun. Bahkan ada dari mereka yang sudah meninggal dunia, mereka sudah menghabiskan tenaga, pikiran dan materi yang tidak sedikit. Jadi tolong hargai itu. Agar ganti rugi ini secepat terealisasi, dan rakyat pemilik lahan dapat menikmati apa yang sudah mereka perjuangkan,” tambah Brani.
Lebih lanjut lagi, Brani berharap, bahwa itu bisa dipahami oleh Pemerintah, baik yang da di tingkat provinsi, atau pun tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow, agar tidak mempersulit atau pun memperkeruh.
“Maka siapa pun, Pemda, Kabupaten, Provinsi, tidak mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK).” Terang Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD RI.
(Zul)