Manadozone||Tomohon – Pemerintah kota tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon, melakukan kegiatan Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara BUD (Bendahara Umum Daerah) dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan ini, dibuka oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi bertempat di ruang rapat Lantai II Sekretariat Daerah kota tomohon, Rabu (13/02/2019).
Rekonsiliasi ini dilakukan antara Bendahara Umum Daerah dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah guna mengontrol manajemen keuangan yang ada di jajaran Pemerintah Kota Tomohon, -Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap bulan untuk semua pengelolah keuangan daerah.
Akan Hal ini telah diamanatkan pada pasal 23 undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 yang menjelaskan bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices, -Asas praktek-praktek terbaik tersebut antara lain akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proposionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksanaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri. -Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan serta para operator.
(R/Rdk)