Hal itu mendorong KPU menggandeng berbagai unsur untuk menjadi corong sosialisasi Pemilu, termasuk Pers, LSM dan Ormas Adat.
“Tiga kelompok ini yakni Pers, LSM dan Ormas Adat memiliki peran strategis di masyarakat, makanya kami harap dapat menjadi relasi positif dalam menyosialisasikan Pemilu kepada masyarakat yang lebih luas di Minahasa,” kata Ketua KPU Minahasa Lord Malonda, di sela kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilu bagi Pers, LSM dan Ormas Adat, di Rib’s Cafe Tondano, Jumat (8/3).
Senada, Komisioner KPU Minahasa Divisi Teknis Penyelenggaraan Kristoforus Ngantung SFil menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu ini bisa mencapai 85 persen, dari target nasional sebesar 77,5 persen.
“Kami optimis target ini bisa tercapai dengan segala upaya yang telah KPU selama ini, apalagi dengan adanya keterlibatan Pers, LSM dan Ormas Adat,” tuturnya.
Ngantung menjelaskan soal surat suara yang akan digunakan pada Pemilu nanti, dimana ada lima surat suara yang memiliki warna berbeda-beda di TPS yakni, warna abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, warna Merah untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah, warna Kuning untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, warna Biru untuk DPRD Provinsi dan warna Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota.
“Jadi nanti di TPS ada lima kotak surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan. Mohon ini disampaikan kepada masyarakat Minahasa agar mereka bisa memahami hal ini, sehingga nanti tidak lagi bingung,” katanya.
Komisioner KPU Minahasa Divisi Perencanaan dan Data, Lidya Malonda mengatakan, kategori Pemilih untuk Pemilu tahun 2019 ini antara lain, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“DPT yakni pemilih yang telah terdaftar pada TPS dimana yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya. DPTb adalah pemilih yang telah ada di DPT pada TPS sebelumnya namun karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS dimaksud dan memberikan suara pada TPS lain yang dituju dilain daerah atau lain tempat. Dan untuk DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan KTP atau Suket, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb,” jelas Malonda.
Sosialisasi ini turut melibatkan narasumber dari pemerintah yakni Asisten I Dr Denny Mangala yang mewakili Bupati serta Markus Louis Wantania, mantan Bawaslu Minahasa Utara
ToarSaraun