Manadozone||Tomohon – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi beserta jajaran menerima kunjungan kerja dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Bpk. Woldewin Sasue dan Ibu Silvana Mangerongkonda di Ruang Rapat Kantor BPKPD, 20/4/19
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Woldewin Sasue, kesempatan tersebut mengatakan, tujuan kunjungan kerja ini adalah dalam rangka memperkaya referensi terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPKPD dan jajaran yang telah menerima kunjungan ini.
Kesempatan tersebut, Kaban BPKPD menjelaskan, terkait Perda Tenda Retribusi Jasa Umum mereka ingin mengetahui apa saja retribusi jasa umum di kota Tomohon serta dasar regulasinya apa. Kota Tomohon memilki Perda induk yaitu Perda nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang kemudian dilakukan perubahan dengan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Perubahan Perda nmr 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Untuk Perda Perubahan yang pertama hanya menghapus retribusi biaya cetak KTP dan sebagainya yang ada di Discapil, kedua mengatur tentang retribusi jasa umum dibidang pelayanan kesehatan khususnya untuk RSUD yang sejak tahun 2018 sudah beroperasi, dan yang ketiga adalah penyesuaian tariff baik pada pelayanan kesehatan, parkir dan sebagainya.
Akan kunjungan ini, Mogi menyampaikan , terima kasih atas kepercayaan DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk studi banding di BPKPD Kota Tomohon. (R/Rdk)