Manadozone||Tomohon – Walikota tomohon Jimmy Feidie Eman, melalui Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, menghadiri pelatihan konvensi hak anak, yang dilaksanakan di Aula Kristianitas Tomohon. Rabu (20/03/2019)
Dalam sambutannya, Mandagi mengatakan Dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) diperlukan adanya pemahaman tentang Konvensi Hak Anak (KHA) sebagai dasar dalam pemenuhan hak2 anak.
Lanjut Mandagi, wacana tentang anak tidak bisa lepas dari Konvensi Hak Anak, karena konvensi inilah yg menjadi dasar bagi dunia internasional termasuk Indonesia dan Kota Tomohon pada khususnya untuk memandang permasalahan yg dihadapi anak.
Dijelaskan mandagi, ada 4 prinsip umum yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak yaitu non diskriminasi, terbaik bagi anak, yaitu hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak.
“Tahun 2018 Kota Tomohon meraih penghargaan Kota Layak Anak dengna kategori pratama. Hal tersebut merupakan salah satu tolak ukur bahwa Pemkot Tomohon berada di jalur yg benar dalam hak pemenuhan anak”. Ujar Mandagi.
Mandagi berharap, kegiatan ini dapat menjadi acuan organisasi Perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak2 anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program atau kegiatan sebagai cikal bakal mewujudkan Kota Tomohon menuju Kota Layak Anak.
Kegiatan ini, diihadiri sebagai narasumber Fasilitator Nasional ibu DR. Ruth Umbase, M.Hum., Fasilitator Daerah Pdt. Marsel Meruntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Kota Tomohon dr. Olga Karinda, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon dr. Deesje Liuw, M.BioMed. juga sebagai para peserta dari Instansi Perangkat Daerah terkait, Sekolah, Tokoh Agama, dunia usaha serta lembaga dan masyarakat peduli anak. (R/Rdk)