Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw Msi menghadiri Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan-permasalahan Pengaduan Konsumen. Kamis (16/05/2019), dilaksanakan di Couple Koki Resto tomohon.
Dalam Ssambutan Walikota, dibacakan Karouw, dikatakannya, kegiatan ini merupakan program pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Walikota berharap, kita semua dalam hal ini pemerintah dan masyarakat merupakan elemen yang saling bersinergi dalam pembangunan Kota Tomohon.” Kata Karouw.
Karouw menjelaskan, sesuai UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni melindungi kepentingan umum serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen, pada masyarakat Kota Tomohon dengan sasaran yang ingin dicapai, yakni,
- Peran aktif dari masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen
- Peran pemerintah dalam rangka kebijakan perlindungan konsumen
- Lembaga formal maupun non formal dalam rangka perlindungan konsumen.
UU nomor 7 tahun 2014 : perdagangan dimana salah satunya mengenai kewenangan melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen. Pemerintah adalah penanggungjawab penyelenggaraan atas pembinaan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Ruddie Lengkong SSTP , mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud, melindungi kepentingan umum, serta jaminan adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen
Kegiatan ini, hadir sebgai narasumber, yakni Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Bapak Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Bapak Henry Rares SH. (R/JP)