Manadozone || Tondano-Pengusutan dugaan Korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa tahun 2017 lalu berlanjut. Senin (27/05/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Minahasa melimpahkan perempuan AM alias Angel sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Ya sudah dilimpahkan ke Kejari. Tersangka dan barang buktinya,” tukas Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli.
Dijelaskannya pelimpahan dugaan kasus itu setelah penyidik melengkapi berkas perkara. Dimana perkara itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/303/VII/2018 tanggal 12 juli 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Minahasa Tahun 2017.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, pasal 9 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Ditambahkan Fadli jika nilai kerugian akibat perbuatan tersangka sebesar Rp333.253.000.
(ToarS)