Manadozone||Tomohon – Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kota Tomohon Mariam Rau, SH, MH, menghadiri Rapat penambahan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon tahun 2019, dilaksanakan di Kantor DKPD Kota Tomohon, Kamis (20/06/2019)
Mariam Rau, SH, MH, menjelaskan sejauh kegiatan menyelamatkan arsip yang memiliki informasi penting di dalamnya dan juga merupakan bukti pertanggungjawaban yang sangat otentik, baik secara fisik maupun isinya.
Rau berharap, arsip-arsip haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali.
Sebagai tujuan, untuk memperoleh Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan Kota Tomohon yang akan menunjang Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon yang efektif dan efisien sesuai amanat Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Adapun Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Tomohon nantinya di bahas & ditetapkan di melalui pihak DPRD Kota Tomohon.
Kegiatan ini, dihadiri para peserta dari tim penyusun Ranperda, unsur tenaga ahli kemenkumham penyusun naskah akademik Franky A.H. Zachawerus, SH MH Perancang Peraturan Perundang Undangan Ahli Madya Kanwil Kementrian Hukum dan Ham, utusan dan Perwakilan SKPD terkait. (R/Rdk)