Sambangi Kota Ambon, DPRD Bolmong Studi Tiru Retribusi Perikanan

BOLMONG, manadozone.com — Dipimpin Wakil Ketua DPRD, Komisi II DPRD Bolmong sambangi Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (27/06/19) guna merancang Retribusi Perikanan dan tangkap ikan, untuk meningkatkan PAD Pemda Bolaang Mongondow.

Rombongan Anggota Legislatif (Aleg) Bolmong, itu disambut langsung Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambong, Gerald Mailoa dan Anggota DPRD Kota Ambon lainnya, diantaranya Riduan Hasan, Zeth Pormes, Ary Sahertian, Rasyid Mewar, Mulyono Sudrik dan Djefry Toisuta, serta kepala dinas kelautan dan perikanan kota Ambon, Steven Patty di ruang rapat paripurna DPRD.

Baca juga:  RD Apresiasi Aksi Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Minahasa

Dalam Kunker tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong, Musly Manoppo mengatakan dipilihnya Kota Ambon sebagai Studi Tiru, karena dinilai memiliki hal baik di sektor perikanan maupun pertanian. Sehingga Perda tersebut bisa ada sebagai payung hukum yang mengatur proses perikanan dan penarikan retribusi guna meningkatkan PAD dan terhindar dari Pungutan Liar (Pungli) dari Oknum- nakal.

“Kita datang ke kota Ambon untuk mengadopsi Perda yang sudah ditetapkan Pemkot-DPRD Ambon. Sebab pada intinya jangan kita membuat Perda dan tidak ada landasan hukumnya maka bisa menjadi Pungli. Karena juga soal PAD yang belum memenuhi target oleh dinas setempat dari Rp 100 juta hanya terealisasi Rp 18 juta tahun 2018. Langkah-langkah inilah yang kita lakukan agar sesuai dengan hukum. Jangan kita hanya ingin kejar PAD, tapi masuk Pungli,”kata  Musly Manoppo.

Baca juga:  13 Kecamatan di Minahasa Bersaing dalam Lomba Memasak

Lebih lanjut lagi dikatakan Musly, dengan melihat paparan dan penyampaian dari Dinas Perikanan Kota Ambon terkait dengan retribusi perikanan dan tangkap ikan, maka akan segera diterapkan saat kembali ke Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

“Nanti kita balik, kita kaji Perda ini agar dapat ditetapkan tahun ini. Jangankan Rp 100 juta, kalau Perda sebagai payung hukum sudah ada kita bisa tambah lagi targetnya. Sebab memang di Kabupaten Bolaang Mongondow potensi terkait perikanan sangat potensial,” paparnya.

Diketahui, kota Ambon bulan lalu baru menetapkan Perda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan. Adanya Perda itu guna menstabilisasi harga ikan dan penarikan retribusinya bisa dilakukan secara maksimal guna meningkatkan PAD.

Baca juga:  Laskar Manguni Indonesia DPW Jakarta Berbagi Takjil

(Zul)

 

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *