Manadozone||Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Hukum Setda Kota Tomohon, menggelar Sosialisasi PP No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemkot Tomohon. Kamis (4/7/2019),. Bertempat di Rudis Walikota Tomohon.
Kegiatan ini, Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH, mengatakan tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, Wali kota Tomohon diwakili Asisten Administrasi Umum Dra Lily Solang MM; kesempatan tersebut, mengatakan melalui sosialisasi ini dapat merubah mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima.
Solang berharap, kegiatan ini bisa terwujudnya fungsi pembinaan dan pengawasan yang efektif serta berintegritas dalam melaksanakan tugas pokok masing-masing di lingk Pemkot Tomohon.
Tampil sebagai narasumberyakni, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut Helda Tirayoh SH. Dan sebagai peserta para Eselon II, III Pemkot Tomohon bersama para Direktur PD, para lurah, serta petugas front office yang bertugas di Wale Kabasaran Tomohon. (RH/Rdk)