Manadozone || Tondano- Nasib Sial dialami Abdul Wahid Mahmud (32) alias Memes warga Desa Waleure, Hanya karena saling sengol saat berjoget di pesta pernikahan di Desa Waleure, Kecamatan Langowan Timur dirinya tewas dengan tiga tusukan, dua mengarah ke dada dan satu mengarah ke bagian lengan yang dilakukan Refly Tangkulung (24) alias Aples warga Desa Tounelet, Kecamatan Langowan Selatan,
Kronologi penikaman terungkap saat Polres Minahasa melakukan Konfrensi pers Rabu 17/7/2019 bertempat di aula Polres Minahasa yang dipimpin Kabag Ops Yuriko dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Fadly SIK
“Peristiwa terjadi pada Minggu 15 Juli 2019 sekitar pukul 03.00 wita, berawal dari tersangka dan korban saling sengol dan akhirnya beradu mulut, sempat dipisahkan oleh orang-orang yang ada di situ. Namun saat keduanya sedang duduk, tiba-tiba Refly berdiri dari langsung mengarah ke Abdul kemudian mencabut pisau yang disimpannya di bagian pinggang dan langsung menusuk Abdul,” kata Kasat Reskrim
Keributanpun terjadi, Refly dengan mengendari motor miliknya kemudian meninggalkan tempat kejadian peristiwa menuju ke Desa Tempok, Kecamatan Tompaso, “‘ujar Kasat
Sementara dijelaskan Kabag Ops Yuriko saat penangkapan tersangka Selasa sekitar pukul 07.00 wita Unit Resmod Polres Minahasa dipimpin Kasat Reskrim mengamankan Refly di rumah keluarganya di Tempok Tompaso.
“Di tangan tersangka disita satu buah pisau serta sarung berukuran panjang 31,5 cm, panjang mata pisau 20 cm, panjang gagang 11,5 cm. Tersngkah di jerat pasal 338 subsider 351 (3) KUHP. Pasal 338 ancaman lima belas tahun penjara, 351 (3) ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” tutur Kabag Ops