Manadozone||Tomohon – Wali kota Tomohon Jimmy F. Eman, SE.Ak, CA, diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold Lolowang, MSc menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah T/A 2019, bertempat di AAB Tomohon, Selasa (27/08/2019).
Dalam sambutannya, Lolowang menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2019 yang dimaksud dengan penyusutan barang milik daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan.
Untuk objek penyusutan barang milik daerah yang diatur dalam Permendagri ini adalah gedung dan bangunan; peralatan dan mesin; jalan, irigasi dan jaringan; aset tetap lainnya. Ujar Lolowang.
Lanjut Lolowang, dalam pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah terlebih dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2019,
Diharapkan Lolowang, pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, khususnya yang berkaitan dengan penyusutan barang milik daerah.
Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kabid Aset BKAD Sulut Melky Matindas, SE, MAP dan Fungsional Pengendali Teknis Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Yoannes Tukijan, SE. (RH/Rdk)