Manadozone||Tomohon – Pemerintah kota tomohon melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, melakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun Anggaran 2019. yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt. 3 Setda Kota Tomohon. Kamis (10/10/2019).
Rapat tersebut, atas nama pemerintah, dihadiri Asisten Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Djoike Karouw, MSi, Kepala KPPN Wayan Junewa, Kasie PPA IIB Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. Sulut, serta para Kepapa Dinas yang hadir.
Dalamn laporan, dibacakan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs. Gerardus Mogi, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan panyaluran DAK Fisik Tahap I TA. 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
kaitan rapat ini, dijelaskan Mogi, Penyaluran DAK Fisik dilakukan per jenis dan per bidang secara bertahap. “Tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 25% dari pagu alokasi.”
Untuk Tahap II paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober sebesar 45% dari pagu alokasi., dan ahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan.
Lanjut Mogi, dokumen Persyaratan Penyaluran DAK Fisik Tahap II disampaikan pada Kementerian Keuangan RI paling lambat tanggal 21 Oktober 2019 berupa, Laporan realisasi penyerapan dana minimal 75 % dari dana yang diterima di RKUD.
Laporan Capaian Output Kegiatan per jenis per bidang Rekapitulasi SP2D. Laporan Hasil Review APIP.
“Setiap SKPD penerima DAK memasukkan dokumen persyaratan tersebut yang sudah diinput diaplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 14 Oktober 2019 di BPKPD Kota Tomohon untuk dilakukan verifikasi.” kata Mogi.
Ditambahkannya, dalam hal pemenuhan persyaratan Pencairan DAK Fisik tahap II belum diterima oleh Kementerian Keuangan sampai dengan batas waktu maka penyaluran Dana DAK Fisik tersebut tidak dapat dilakukan.
Diketahui, dalam rapat ini, rekapitulasi DAK FisikTahun 2019 per jenis dan per bidang terlampir. (JP)