Manadozone||Tomohon – Wali kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA diwakili Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan,menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda perubahan atas PERDA kota tomohon nomor 4 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota tomohon tahun 2005-2025.bertempat di aula sidang kantor DPRD. Senin (18/11/2019)
Saat membacakan penjelasan Walikota tentang Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RPJP, dikatakan Sompotan pihaknya optimis bahwa perubahan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat Nasional.
Hal ini lanjut Sompotan yang dikenal SAS, perubahan RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan baik 5 tahunan maupun tahunan dan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah lainnya.
Untuk itu, melalui rapat paripurna ini, SAS berharap sinergitas positif yang telah terbangun selama ini antara Pemerintah Kota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon yang menjalankan fungsi fungsi legislasi, budgeting dan controling serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah akan semakin dimantapkan, diselaraskan dan ditumbuhkembangkan untuk bersama-sama kita wujudkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kota Tomohon sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ujar SAS.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Erens Kereh AMKL, dihadiri Anggota DPRD, Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, Sekretaris DPRD Fransiskus F. Lantang, SSTP, bersama para pejabat Eselon Dua dan tTga jajaran Pemkot termasuk para Camat dan Lurah se Kota Tomohon yang hadir.
(JP)