Dihadiri Walikota Eman, DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Perubahan Perda No.4 Tahun 2011

Berita Utama, Tomohon801 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Mendengarkan Tanggapan/Jawaban Walikota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon Tahun 2005-2025, dilaksanakan oleh DPRD kota tomohon, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tomohon. Rabu (26/11/2019).

Rapat Paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Caroll Senduk,SH dan  Erens Kereh ,AMKL, ihadiri langsung Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman.SE,Ak.CA, serta para anggota DPRD Kota Tomohon.

Rapt ini, dalam penjelasannya, Walikota Eman mengatakan,mencermati pemandangan umum oleh masingmasing fraksi terhadap Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang RPJPD kota tomohon tahun 2005-2025 sebagaimana yang telah disampaikan, nampak bahwa wujud dan keinginan semua pihak agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lancar demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kota tomohon.

Baca juga:  Bawaslu Minahasa dan Sentra Gakkumdu Tinjau Kesiapan TPS

“Kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan pimpinan dan anggota DPRD kota tomohon dalam melakukan pembahasan internal fraksi serta mengkaji Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda nomor 4 tahun 2011 tentang RPJPD kota tomohon tahun 2005-2025 yang hasilnya telah dituangkan lewat pemandangan umum fraksi, yang kesemuanya itu dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi positif demi pencapaian kualitas dokumen perubahan RPJPD kota tomohon tahun 2005-2025.” ujar eman.

Berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akan senantiasa menjadi salah satu pedoman dalam penyempurnaan dokumen perubahan RPJPD kota tomohon tahun 20052025. kata Eman.

Baca juga:  Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan

Dijelaskan Eman, perubahan RPJPD kota tomohon tahun 2005 – 2025 dokumen perubahan RPJPD kota tomohon sudah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, yang dimulai dari tahapan penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pembahasan dalam musrenbang, hingga dirumuskan menjadi rancangan akhir.

“Kami optimis, bahwa perubahan RPJPD kota tomohon tahun 2005-2025 ini akan semakin menjawab kebutuhan masyarakat kota tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi pemerintah kota tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di sulawesi utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional. Oleh karenanya, saya mintakan kepada seluruh kepala perangkat daerah di jajaran pemerintah kota tomohon untuk bekerjasama dalam penyempurnaan dokumen perubahan RPJPD kota tomohon tahun 20052025 berdasarkan fungsinya sehingga mampu mencapai visi pembangunan jangka panjang 20 tahun kota tomohon.” Tutur Eman.

Baca juga:  Sekda Minahasa Bersama Anggota DPD RI, Polres Minahasa, Pertamina dan TPID Gelar Sidak Pantau Ketersediaan BBM, LPG, dan Sembako

Rapat inji juga,didhadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. H.V. Lolowang, M.Sc, Sekretaris DPRD FF Lantang, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Para Camat dan Lurah Se-kota tomohon.(RH/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *