BOLMUT, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Dinas Pendidikan, menyatakan belum menerapkan libur untuk anak sekolah, terkait dengan kasus Covid 19, meski pun ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolmut, menyatakan terkait sehubungan dengan edaran Kemendikbud RI, dirinya telah mengetahui. Namun di Kabupaten Juara, belum menerapkan libur untuk anak sekolah.
“Sampai hari ini kami belum laksanakan, di Kabupaten Juara alhamdulillah sampai hari ini Khusus Kabupaten Bolaang Mongondow Utara masih dalam keadaan steril dari Virus corona,” kata Sulha Mokodompis, S.Pd, Kadis Pendidikan Bolmut.
Namun, kata Sulah, bukan berarti Dinas Pendidikan Bolmut, tidak mengindahkan edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tapi masih akan melihat perkembangan beberapa hari kedepan.
Sulha Mokodompis, Mantan Inspektur Dearah itu meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan.
“Selain itu, pastikan warga satuan pendidikan menggunakan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) minimal 20 detik, dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) lainnya.” Terangnya.
Lebih lanjut lagi dikatakan Sulah, terkait ruang belajar, dirinya meminta agar pihak pengelola satuan pendidikan dapat memastikan proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya yang sering terpegang oleh tangan.
“Gunakan petugas trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” tutup Sulha Mokodompis, S.Pd. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meliburkan sekolah dari kegiatan belajar mengajar secara nasional selama 14 hari mulai Senin (16/3). Bahkan Kementerian juga minta siswa tidak banyak berinteraksi dengan banyak orang.
“Libur sekolah selama 14 hari dan tidak masuk ke sekolah atau ruang kelas. Tujuannya untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus COVID-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana di Jakarta,Minggu (15/3).
(PtB)