BOLMUT, manadozone.com — Bupati Bolmut Drs H Depri Pontoh, mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran dengan Nomor: 800/500 SETDAKAP.BKPP Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Bolaang Mongondow Utara.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Depri Pontoh memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit saluran pernapasan akut tipe baru COVID-19.
Surat Edaran dengan Nomor 800500 SETDAKAP.BKPP Tahun 2020
“Surat Edaran Bupati ini dikeluarkan Kamis 19 Maret 2020,” kata Kepala BKPP Bolmut, Khristanto Nani.
Lanjut Khristanto, SE No 800/500 SETDAKAP.BKPP Tahun 2020 yang diterbitkan merupakan bentuk respon cepat Bupati Bolmut, Drs H Depri Pontoh, atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemi global COVID-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Surat Edaran dengan Nomor 800500 SETDAKAP.BKPP Tahun 2020.
“Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah,” tambahnya.
Lebih lanjut lagi dikatakannya, bahwa Surat Edaran SE No 800/500 SETDAKAN.BKPP itu juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tanggal 16 Maret 2020.
Surat Edaran dengan Nomor 800500 SETDAKAP.BKPP Tahun 2020.,
“Bupati juga mengeluarkan kebijakan untuk menunda perjalanan dinas bagi ASN Lingkup Pemda Bolmut.”. terang Khristanto Nani.
Untuk pelayanan publik tetap berjalan, Bupati Bolmut Drs H Depri Pontoh, tetap memberlakukan kebijakan kerja dari kantor bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara dengan kepala satuan kerja.
(PtB)