BOLMONG, manadozone.com — Guna melindungi dan mencegah terjadinya Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) ke masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Surat) mengirim Surat Permohonan guna penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat.
Surat Permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat, itu dengan nomor: 360/SETDAKAB.BM/80/IV/2020, yang ditujukan ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia, di Jakarta.
Permohonan Surat yang dikirim Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tersebut sehubungan dengan penyebran COVID-19 yang kian luas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
“Mohon kepada Bapak Menteri Kesehatan Republik Indonesia, untuk dapat melakukan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara,” isi surat permohonan penetapan PSBB yang ditanda tangani Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
Surat permohonan yang dikirim Pemda Bolmong ke Pemerintah Pusat, itu melampirkan data dan dokumen pendukung, yang mengacu pada pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan (COVID-19) diantaranya:
- Peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
- Penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
- Bukti terjadi transmisi lokal.
- Ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
- Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan.
- Ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jarring pengaman soasial untuk rakyat terdampak
- Aspek keamanan.
BERIKUT ISI SURAT PERMOHONAN PSBB OLEH PEMDA BOLMONG
SURAT PERMOHONAN PENETAPAN PSBB OLEH PEMDA BOLMONG KE PEMERINTAH PUSAT
(Zul)