Lindungi Masyarakat dari COVID-19, Pemda Bolmong Awasi Perbatasan Hingga Menyurat ke Kemenkes RI

BOLMONG, manadozone.com — Sebagai bentuk keseriusan untuk melindungi masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pengawasan wilayah yang ada di Kecamatan Poigar, berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel)

Pembatasan lintas batas mobilitas dan orang yang dilaksanakan berdasarkan dengan SE Surat Edaran Bupati Bolmong, dengan nomor:800/setdakab/09/78/IV/2020, yang ditandatngani bUpati Bolmong ra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, tertanggal 8 April 2020, juga mengaju atas berdasarkan informasi resmi terkini Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di link https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tertanggal 7 April 2020, yang menetapkan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah Indonesia dengan transmisi lokal corona virus disease 2019 (Covid-19).

 

Maka langkah cepat pencegahan pun, dia ambil dengan, menempatkan Petugas gabungan dari Pemkab Bolmong yakni, BPBD, Dinkes Bolmong dibantu aparat Kepolisian dan TNI, untuk menjaga pos di perbatasan Kabupaten Bolmong dan Minahasa Selatan, tepatnya di Kecamatan Poigar, Bolmong.

“Setiap pengendara yang melintas diperikasa kesehatan bersama penumpang, dengan cara disemprot disinfektan, hingga diukur suhu tubuhnya. Hal yang dilakukan itupun sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19. Apabila ditemukan gejala sakit/terindikasi terjangkit Covid-19, maka petugas wajib menangani sesuai protokol kesehatan.” kata Bupati Bolmong, dalam isi pada Surat Edaran tersebut.

Baca juga:  Laskar Manguni Indonesia DPW Jakarta Berbagi Takjil

 

Sebelum hingga ditetapkannya Kota Manado sebagai Wilayah Transmisi Lokal Covid-19, Pemerintah  Kabupaten Bolaang Mongondow hingga saat ini terus meningkatkan pengawasan pencegahan mobilitas kendaraan dan orang yang akan keluar maupun masuk diwilayahnya.

Pos Pengawasan yang diberlakukan dipusatkan di Perbatasan Bolaang Mongondow (Bolmong) dan kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terpatnya di Desa Poigar, dan Desa Insil Kecamatan Passi timur.

“Iya, jika ada orang yang dideteksi mengalami peningkatan suhu badan, diarahkan untuk mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari. Nama dan alamat serta nomor teleponnya kami catat,” kata Kepala Bidang Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Bolmong Yusuf Detu.

Hal serupa pun, berlaku di Desa Insil  Kecamatan Passi Timur, juga tampak dijaga ketat, dengan sistim buka tutup portal. Dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pengendara dan penumpang kendaraan yang melintas.

Baca juga:  Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang Hadiri Kegiatan Hari PKB KGPM di Kolongan Atas Sonder

“Kita selalu lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pelintas batas, baik yang masuk maupun keluar wilayah Bolmong,” ungkap Admi Lumenta selaku Kepala Puskesmas Imandi yang kala ditemui kebagian shift jaga di pos Desa Insil, Senin kemarin.

Pengamanan lainnya, lanjut dia, petugas kesehatan yang berjaga di pos tersebut, selain memeriksa suhu tubuh pelintas batas serta gejala-gejala lainnya, juga memberikan kartu kewaspadaan Covid-19 khusus bagi warga Bolmong yang keluar daerah sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah melewati pemeriksaan di pos jaga tersebut.

“Daerah tetangga minta warga dari sini yang mau ke sana harus punya kartu kewaspadaan Covid-19, jadi kita data apa kondisi si pelintas batas dan dituliskan di kartu tersebut. Dan, kartu kewaspadaan Covid-19 masa berlakunya selama 1 hari,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelintas batas juga dianjurkan untuk mengambil surat berbadan sehat di Puskesmas terdekat yang ditandatangani oleh dokter.

Hal yang sama juga Dikatakan Marief Mokodompit, SKom, Camat Passi Barat, sebagai bentuk kepedulian, maka untuk langkah pencegahan terjadinya penyebaran, dirinya telah membentuk tim, dengan diberi nama Tim Goraka Gugus Covid 19 Passi Barat, yang bekerja untuk melakukan penyemprotan disinfektan di semua desa yang ada di Kecamatan Passi Barat.

Baca juga:  Meski Tak Akui KLB, PWI Sulut Cinta Damai Hargai Pemerintah Tetap Hormati Proses Hukum

Bahkan Selain membentuk Tim Goraka Gugus Covid-19, selaku Pemerintah Kecamatan, Marief Mokodompit S.Kom, juga mengatakan dirinya terus melakukan sosialisasi baik secara lisan hingga ke media social, terkait dengan SOP protocol kesehatan, tentang bahaya Virus Corona.

“Kita terus mensosialisasikan kaitannya dengan protocol kesehatan, melalui tim teknis kesehatan. Baik itu jaga jarak, yang beraktifitas diluar rumah untuk selalu menggunkan masker.” Kata Marief Mokodompit SKom, Camat Passi Barat.

Untuk mewujudkan guna tidak terjadi penyebaran sebagai bentuk memutus mata rantai Covid-19, Pemda Bolmong pun, beberapa hari lalu mengirim surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemerintah Pusat yang ditujukan ke Menteri Kesehatan RI, yang ditanda tangani Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Advetorial

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *