Buka Musrenbang RKPD Tahun 2021, Bupati Bolmong Sampaikan Pesan Penting

BOLMONG, manadozone.com — Buka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021, Rabu (22/04/2020) Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, menyampaikan beberapa pesan penting yang harus menjadi perhatian.

Diantaranya terkait dengan Undang-Uandang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pada pasal 17 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan Rancngan APBD berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

“Untuk itu saya perlu mengingatkan semua, agar menaruh perhatian penuh terhadap kegiatan kita hari ini. Mengingat dokumen RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelengaraan Pemerintah Daerah,” kata Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Baca juga:  Laskar Manguni Indonesia DPW Jakarta Berbagi Takjil

Lanjut Bupati Bolmong, untuk mewujudkan hal tersbut, ada 3 (Tiga) hal yang harus diperhatiakan. Diantaranya.

  1. Secara formal menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD, untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam menyusun Rancanagan APBD setiap tahun.
  2. Seacara operasional memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah, dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD.
  3. Secara factual menjadi instrument evaluasi untuk mengukur capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat dokumen RKPD memuat tolok ukur kinerja Kepala Daerah.
Baca juga:  Awas Ada KTA PWI Ilegal!

Lebih lanjut lagi Bupati Bolmong menyampaikan pesan penting yang harus jadi perhatian, yaitu pelaksanaan musrenbang RKPD Tahun 2021 ini harus berpedoman pada kaidah dan format yang telah ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

“Selain itu pelaksanaan musrenbang RKPD tahun 2021, ini juga berpedoman pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta selalu menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggarannya.” Terang Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti S Mokoagow.

Baca juga:  2024, Angka Kemiskinan dan Pengangguran di Minahasa Menurun

Hadir dalam Musrenbang yang dilaksanakan melalui Video Conference, Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti S Mokoagow, Wakil Bupati Pnt Yanni R Tuuk, STh, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, Kepala Bappeda Sulut, Para Pimpinan SKPD Lingkup Pemda Bolmong, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Ketua dan Anggota KPU Bolmong, Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmong, Para Sangadi dan Lurah se-Bolmong, serta para tokoh agama.

(Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *