Manadozone||Tomohon Wakil Walikota Tomohon Syerly adelyn Sompotan (SAS) menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap rancangan Peraturan daerah Tentang Kota Layak Anak (KLA). Bertempat di ruang Sidang kantor DPRD Tomohon. Senin (27/4/2020)
Dalam paripurna ini, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan dan Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai Perda.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE. saat memimpin rapat, Sundah mengatakan dengan diterima dan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Kota Layak Anak maka sangat diharapkan pelaksanaan penerapan dari peraturan ini benar-benar efektif sehingga apa yang menjadi tujuan dari peraturan ini akan tercapai.
“Disisi lain kepada seluruh warga masyarakat Kota Tomohon, diimbaunya agar memperhatikan dan mentaati setiap anjuran, himbauan bahkan maklumat yang sudah dikeluarkan oleh Walikota Tomohon kaitan mencegah penyebaran virus corona,” ujar Sundah.
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA melalui Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan dalam pendapatnya mengatakan atas nama Pemerintah Kota Tomohon, memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon.
Dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan daerah di Kota Tomohon.
“Kami yakin proses pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Tomohon,” kata SAS.
SAS berharap kiranya Ranperda yang sudah dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Tomohon ini dapat ditetapkan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga akan memberikan manfaat positif bagi Kota Tomohon sebagai Kota Layak Anak. (R/Rdk)