BOLMONG, manadozone.com — Terkait dengan surat edaran Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow (Bolmong) nomor:800/B.03/BKPP/150, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah atau mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, menjadi pernyataan Anggota DPRD Bolmong, saat rapat paripurna, kamis (30/04/2020)
Dalam paripurna LKPJ Bupati, Anggota DPRD Bolmong, Supandri Damogalad, Ketua Fraksi PKB, menanyakan larangan mudik, keluar daerah untuk ASN lingkup Pemda, yang diedarkan dan ditanda tangani Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.
“Interupsi pimpinan. Saya minta Bupati Bolmong perjelas larangan mudik ASN. Apakah tidak boleh keluar Bolmong, Kotamobagu atau Bolmong Raya,” kata Supandri Damogalad.
Pertanyaan itu pun, diterima Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE, yang langsung diberikan ke Bupati Bolmong, untuk mejawab.
Melalui Video Conference, Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, pun langsung menjawab dengan perjelas larangan mudik ASN, guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
“Bolmong dan Kotamobagu itu satu. Karena 60% ASN Bolmong berdomisili di Kotamobagu. Tentu khusus untuk Bolmong dan Kotamobagu, dianggap itu rumah sendiri,” kata Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow.
Bahkan Bupati Bolmong, ini pun lebih perjelas lag ke Anggota DPRD Bolmong yang mempertanyakan maksud larangan keluar daerah bagi ASN Bolmong.
“Yang dimaksud larangan keluar daerah itu, kalau kita pergi ke Bolmut, Minahasa, atau ke Manado. Itu larangan keluar daerah, atau lebih jauh lagi diluar Provinsi Sulawesi Utara.” Jelas Bupati Yasti S Mokoagow.
(Zul)