Pemilik Saham Mayoritas PT BDL Laporkan Aktivitas Pertambangan Tanpa Persetujuan Ke Polda Sulut

Bolmong || manadozone – Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara telah menegaskan agar segera menutup semua aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal, namun hal tersebut tidak berlaku terhadap Yance Tanesi salah satu oknum yang mengaku pemilik perusahan pertambangan PT Bulawan Daya Lestari ( PT. BDL ) yang notabene namanya tidak tertera dalam kepemilikan saham di PT.BDL

Menurut informasi yang dirangkum manadozone.com dari salah satu Kuasa direktur PT BDL Mody Donny Sumolang, oknum Yance Tanesi tidak termasuk sebagai pemegang saham PT.BDL sedangkan yang berhak atau pemegang saham mayoritas yakni sebesar 70 persen adalah PT.IPI milik Hadi Pandunata sedangkan 30 persen sisanya milik Edwin Tanusia yg notabene adalah anak dari Yance Tanusia.

Dijelaskan Sumolang, awalnya PT.BDL memang dimiliki oleh Yance Tanesia, namun setelah terjadi negosiasi akhirnya tercipta keputusan dimana PT.BDL menjual sebagian besar sahamnya ke PT.IPI milik Hadi Pandunata sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya milik Edwin Tanusia dengan ketentuan Hadi Pandunata memegang kendali management PT.BDL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dimana pemegang saham terbanyak merupakan Pemegang Kendali RUPS, awalnya perjanjian tersebut berjalan dengan baik, namun beberapa waktu terakhir ini mulai terjadi konflik di internal perusahan, dimana Oknum Yance melanggar perjanjian dengan ingin menguasai kembali Perusahaan tersebut secara sepihak, dan oknum Yance melakukan Gugatan ke pengadilan dan sedang berproses, dan anehnya ijin IUP OP yang diterbitkan Pemerintah sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 dan belum mendapat perpanjangan ijin dari pemerintah Propinsi, meski kami telah mengajukan perpanjangan 6 bulan sebelum ijin berakhir namun oknum Yance Tanesi sejak tanggal 24 April Lalu telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada persetujuan dari pihak kami yang merupakan pemegang saham mayoritas sehingga kami menyimpulkan kegiatan yang dilakukan oknum Yance adalah ilegal. Ujar Donny

Baca juga:  Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang Hadiri Kegiatan Hari PKB KGPM di Kolongan Atas Sonder

Ditambahkannya lagi saat ini oknum Yance disinyalir bekerja sama dengan salah satu pengusaha dari kota Manado yakni Jimmy Ingkiriwang dan melibatkan TKA asal China yang hanya bermodalkan Visa Turis bukan Visa bekerja, yang notabene telah melanggar perjanjian kerja sama dengan PT.IPI dan PT DBL, disamping itu di lokasi pertambangan dijaga oleh oknum anggota Brimob dengan senjata lengkap sehingga lokasi tersebut tidak bisa diakses oleh sembarang orang termasuk Kami, ungkap Donny.

Lanjut dikatakannya lagi, sejumlah negosiasi damai telah di upayakan oleh pihak kami dan telah terjadi kesepakatan namun lagi-lagi Oknum Yance melanggar kesepakatan tersebut, maka dari itu pihak kami telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulawesi Utara, dan rencananya besok (kamis 7/5/2020) kami akan bertemu dengan Kapolda Sulut untuk menindak lanjuti laporan kami terkait Pertambangan Ilegal yang dilakukan oleh Oknum Yance CS dengan membawa bendera PT BDL.

Sementara baik oknum Yance Tanesi ataupun Jimmy Ingkiriwang saat ingin dikonfirmasi tidak bisa dihubungi hingga berita ini diterbitkan. Jul / EP

 

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *