BOLMONG, manadozone.com — Jelang Perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemda Bolmong, itu dengan Nomor:800/B.03/BKPP/188, perihal libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Bahkan SE yang diterbitkan Pemda Bolmong tersebut, Untuk menindaklanjuti perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 tahun 2020, nomor 02 tahun 2020, dan nomor 02 tahun 2020.
Berikut isi dalam Surat Edaran yang dikeluarkan:
- Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanganan Covid-19 dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah daerah (Propinsi dan kabupaten/kota) dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
- Bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, adalah sebagai berikut: (Terlampir dala SE, Red)
- Bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawai ASN, tenaga honorer kategori II dan THL pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 melalui sistem shift atau jadwal piket sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan berlangsung sebagaimana mestinya.
- Berdasarkan pasal 333 ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, dinyatakan bahwa
Ayat (2): “Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan”.
Ayat (3) “Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan”.
- Seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit kerja bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini. Dan Apabila ada pegawai negeri sipil, honorer dan tenaga harian lepas yang tidak masuk kerja tanpa alas an yang sah pasca pelaksnaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020, agar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(*)