Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Hadi Pandunata Masih Sah Dirut PT BDL

Bolmong || manadozone- Kisruh yang terjadi di Internal PT Bulawan Daya Lestari ( PT BDL ) hingga saat ini tak kunjung usai, saling klaim yang terjadi antara Kubuh Direktur Utama sesuai Akte Notaris Hadi Pandunata (PT. IPI) yang memiliki saham terbanyak yakni 70 persen dengan Yance Tanesia yang mengaku sebagai pemilik lahan semakin panas.
Meskipun telah melalui tahapan Persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan sudah di putuskan namun keputusan yang di ambil oleh Hakim belum mempunyai kekuatan Hukum tetap, dengan alasan masih dalam tahapan Banding di Pengadilan Tinggi Manado sehingga secara sah PT BDL masih di Pimpin oleh Hadi Pandunata sampai ada keputusan dari pengadilan Tinggi.

Perubahan Struktur PT BDL
Perubahan Struktur PT BDL

Menurut Keterangan yang disampaikan oleh kuasa Direktur PT BDL Mody Donny Sumolang S.th saat di hubungi lewat telepon selular 22/5 siang tadi menyatakan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tinggi Manado, ” Kami masih melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Manado, meskipun kami kalah dalam persidangan di pengadilan Negri Kotamobagu namun hakim menyatakan bahwa keputusannya masih belum memiliki kekuatan Hukum Tetap, dengan artian Hadi Pandunata masih sebagai Direktur Utama dengan kepemilikan Saham 70 Persen sampai ada keputusan akhir yang mengikat dan kami yakin kami pasti menang. Ujar Sumolang
Donny juga menambahkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan perlakuan Yance Tanesia yang dengan seenaknya ingin membatalkan kesepakatan yang sudah disepakati di hadapan Notaris, seharusnya dia (Yance) tidak bisa mencampuri urusan PT BDL karena namanya tidak tercantum sebagai Pengurus atau apapun di dalam struktur Perusahaan baik sebelum dan sesudah di ubah di Notaris, selama ini Yance selalu mengklaim bahwa dia sebagai pemilik lahan, padahal Lokasi pertambangan seluas 99.8 Hektare yang berada di gunung patung Monsi Mopait adalah tanah Milik Negara dan PT BDL hanya mendapat ijin pinjam pakai kawasan Hutan (IPPKH) jadi apa yang diklaim sama Yance semuanya tidak beralasan.

Baca juga:  Polsek Kawasan Pelabuhan Manado Berhasil Sita 100 Liter Miras Ilegal

Lanjut di katakan Donny. Yang kami sesali sekarang ini, meskipun IUP OP dan IPPKH sudah lewat sejak 10 maret 2019 lalu dan belum diperpanjang, Yance Tanesia masih saja melakukan aktifitas menambang dilokasi tersebut, sampai kamipun yang masih memiliki hak di usir dari Lokasi, hingga saat ini Yance Tanesia masih melakukan pertambangan dengan Ilegal, ” kami sudah melaporkan ke Pihak Kepolisian Polda Sulut terkait aktifitas PETI yang dilakukan Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang namun laporan Kami hingga saat ini belum di tindak lanjuti oleh Pihak Polda meskipun sudah beberapa bulan berlalu. ungkap Donny
Sekedar di ketahui, sejumlah masyarakat Lingkar Tambang telah beberapa kali mencoba menghentikan aktifitas PETI yang dilakukan Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang namun warga dihadang oleh oknum anggota Brimob dengan senjata lengkap dan ada beberapa Preman yang berjaga dengan menggunakan Samurai warga telah merencanakan untuk melaporkan masalah ini ke Polda Sulut. Hingga berita ini dipublish baik Yance maupun Jimmy Ingkiriwang belum berhasil dimintai keterangan karena Sulit ditemui. *(Julian)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *