TOMOHON, manadozone. Com – – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon terus mengingatkan soal betralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali KotaTomohon 9 Desember mendatang
Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deysi Soputan SPd MHum, Komisioner Steffen Linu SS MAP dan Irvan Dokal SH mengatakan, apa yang dilarang dan tidak bisa dilakukan oleh ASN dalam Pilkada nanti, supaya diperhatikan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
‘’ASN jangan sekali-kali terlibat dengan para calon nanti. Sebagai pengawas, tentunya kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi.
Jika ketahuan, atau ada laporan, tentunya akan kami proses sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,’’ tegas Soputan.
Diketahui, belum lama berselang pihak Bawaslu Kota Tomohon telah menandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang kenetralan ASN dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon.
Pada bagian lain, untuk proses pelanggaran tindak pidana Pemilu, saat ini di Kota Tomohon sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.
(dm)