GMPK Sulut Kecam Aktivitas PETI di WIUP PT. BDL

Berita Utama, Bolmong1477 Dilihat

Bolmong || Manadozone – DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengecam keras aksi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berlangsung di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT.Bulawan Daya Lestari (BDL) yang terletak diantara Desa Mopait dan Desa Toruakat Kecamatan Lolayan Bolmong.

Ketua DPD GMPK Sulut Frangky Kumendong melalui Sekretaris DPD Jefrie Massie saat ditemui (27/7) menyatakan bahwa Aktivitas PETI yang dilakukan oleh Sejumlah oknum di WIUP PT. BDL sudah merupakan pelanggaran berat, “Sejumlah pelanggaran berat telah dilakukan para oknum yang sedang beraktivitas di BDL, sesuai informasi yang kami dapati, bahwa Aktivitas di Gunung Patung Monsi tersebut sudah pernah di hentikan secara paksa oleh Polda Sulut dan di pasangi Garis Polisi, namun para oknum tersebut tidak mengindahkan dan masih tetap beraktivitas, itu merupakan pelecehan terhadap Aparatur Negara dimana penindakan yang dilakukan dianggap enteng oleh para oknum yang menganggap mereka Kebal Hukum”, Ujar Massie

Baca juga:  Ferdinand Dumais Apresiasi Pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus-Wagub Victor Mailangkay

Lanjut dikatakan Massie, “Kami mengecam aktivitas PETI tersebut, kami meminta Polda Sulut untuk segera menindak para Oknum yang nekat melewati garis polisi yang dipasang dan melakukan Aktivitas Ilegal, jangan pandang Bulu, siapapun mereka tetap harus di tindak, Buktikan Komitmen Kapolda Sulut Irjen Royke Lumowa untuk memberantas Aktivitas PETI terutama yang menggunakan alat berat”. jelas massie

sementara itu Tokoh Pemuda Desa Mopait Nujulkifly Mokodompit SH membenarkan jika hingga saat ini masih ada aktivitas di Gunung Patung Monsi, “Hingga saat ini Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang masih beraktivitas dan sesuai informasi yang saya dapat, saat ini mereka dalam proses penyiraman”. ujar Mokodompit

Baca juga:  Abdul Disambut Gubernur Sulut, Diangkat Jadi Ayah Angkat oleh Keluarga Korban KM Barcelona

Lanjut dikatakan Nujul “Selama ini Pihak Kepolisian terkesan tidak serius dalam menindak pelaku PETI terlebih khusus di BDL, Buktinya meski sudah di Pasangi Police Line namun para pelaku masih bebas bekerja, jangan setengah-setengah dalam menangani masalah ini, jangan nanti sudah memakan Korban baru di seriusi”. Kunci Mokodompit

Sekedar diketahui, Kasus PETI yang terjadi di WIUP PT. BDL dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang, para pelaku sudah di Laporkan oleh Kuasa Direktur PT. BDL Mody Donny Sumolang Sth dan Hasuruan Nainggolan mewakili Direktur Utama Hadi Pandunata Pemegang Saham Mayoritas PT. BDL di Polda Sulut sejak 29 Juni 2019 lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut belum tuntas di proses oleh Polda Sulut.

Baca juga:  Bersama Suami Tercinta, Wawali Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Ibadah Syukur HUT GMIM Winalian Ke-3

Aktivitas tersebut menjadi ilegal dengan berakhirnya masa berlaku IUP OP dan IPPKH pada 10 Maret 2019 sesuai dengan Penyesuaian SK Bupati no 100 Tahun 2011 yang awalnya SK KPE tahun 2009 dimana diktum Kedua menyatakan jangka waktu IUP OP disesuaikan dengan SK KPE Tahun 2009 yakni 10 Maret 2009 hingga 10 maret 2019, dan hingga saat ini Pengajuan perpanjangan Ijin oleh Hadi Pandunata Sebagai Dirut BDL belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Sulut karena masih ada permasalahan Internal terkait kepemilikan Saham, dan saat ini masih berproses di Mahkamah Agung. (Julian)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *