Mengaku Sebagai Dirut BDL, Ramon Karwur Terancam Dipidana.

Berita Utama, Bolmong1832 Dilihat

Bolmong || manadozone – Permasalahan yang terjadi di Internal PT. Bulawan Daya Lestari (BDL-red) yang berada di Di antara Desa Mopait dan Toruakat kecamatan Lolayan semakin keruh. Pasalnya ada muncul nama baru yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut-red) BDL.

Melalui salah satu media online Ramon Karwur mengaku sebagai Dirut BDL dan menerangkan kalau ijin BDL masih berlaku sampai 2021 dan saat ini masih dalam tahapan perpanjangan ijin di PTSP Sulut. Ramon juga menyatakan kalau segala kegiatan yang sedang berlangsung adalah Legal dan telah diketahui oleh Yance Tanesia sebagai Owner BDL dan bekerja sama dengan Jimmy ingkiriwang. Ramon juga menyatakan dirinya yang bertanggung jawab atas segala aktivitas yang saat ini berlangsung di lahan BDL.

Baca juga:  Tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Kunjungi Minahasa

Menanggapi pernyataan Ramon. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK-red) Frangky Kumendong melalui Sekretaris GMPK Sulut Jefrie Massie saat ditemui 18/08 angkat bicara. Menurut Massie apa yang disampaikan Ramon sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi saat ini.

“Pernyataan Ramon yang mengaku sebagai Dirut BDL mesti di Pertanyakan. pasalnya segala keterangan yang di sampaikan olehnya sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan, contohnya IUP OP yang katanya masih Berlaku, padahal dalam SK no 100 yang menjadi acuan segala perijinan PT. BDL dalam Diktum Kedua sangat jelas bahwa ijin BDL habis pada 10 Maret 2019 begitupun IPPKH yang juga telah habis”. ujar Massie

Baca juga:  Gagasan Langit Biru, Laut Biru dan Daratan Hijau. Refleksi Ide Pembangunan Gubernur YSK

Jefry Juga menambahkan “Kalau ijin BDL masih berlaku tidak mungkin Polda Sulut menyita dua buah alat berat jenis Ekskavator dan melakukan police line di Lokasi BDL, tidak mungkin polisi melakukan tindakan tersebut jika BDL mengantongi ijin Resmi”. ungkapnya

Alat Berat Yang Disita Polda Sulut
Alat Berat Yang Disita Polda Sulut

“Jika Ramon menyatakan dirinya yang bertanggung jawab atas segala aktivitas di Gunung patung Monsi, Polisi dapat menjerat Ramon dengan UU Minerba dan dapat di pidanakan. itu dapat dilakukan karena terbukti BDL hingga saat ini belum mendapat perpanjangan ijin dari Pemprop Sulut sehingga saat ini aktivitas pertambangan di BDL merupakan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI-red), Polisi juga harus menyelidiki terkait pernyataan Ramon bahwa Ijin BDL masih tercatat di Aplikasi MODI milik kementrian ESDM, pasalnya saat kami memeriksa di Aplikasi MODI Nama PT. BDL masih tercantum namun Ijin nya tidak tertuang yang berarti BDL sudah tidak terdaftar lagi dalam aplikasi MODi”. Jelas Jefry.

Baca juga:  PLN Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik hingga 23 Mei 2025

untuk diketahui, 12/08 lalu Polda Sulut menyita dua buah alat berat jenis ekskavator dan dititipkan di Polsek Lolayan dan sebelumnya Polda Sulut juga telah melakukan Police Line di Lokasi BDL karena melakukan aktivitas PETI.

Hingga berita ini tayang Ramon belum dapat dimintai keterangan. (Julian)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *