Sambut Natal 25 Desember dan Tahun Baru 2021, Ini Himbauan Kapolres Bolmut

BOLMUT, manadozone.com — Dalam Rangka menyambut hari Natal 25 Desember 2020 dan tahun Baru 2021 Kapolres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) AKBP Wahyu Purwidiarso,SH SIK, memberi beberapa Himbauan terkait Covid-19.

AKBP Wahyu Purwidiarso SH.SIK  menghimbau kepada Tokoh Agama dari Umat Nasrani baik Pastor, Romo dan Pendeta untuk dapat memberikan himbauan kepada Jemaatnya agar dapat merayakan Ibadah Natal melalui cara Virtual/daring, serta tidak melakukan kunjungan guna menghindari dari bersalaman dan berkerumun, ini semua untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Adapun himbauan ini disampaikan agar jangan sampai selesai nya perayaan Natal dan Tahun baru 2021 Dilaksanakan, terdapat cluster baru covid-19 Dikabupaten Bolaang Mongondow Utara yang saat ini sedang berada pada Zona Hijau.

Baca juga:  Sulut Hadir di Tengah Bencana: Gubernur Yulius Awasi Proyek Kemanusiaan

“Saya berharap agar perayaan pada perayaan Natal baik dirumah ibadah (Gereja) maupun dikerukunan atau kelompok masyarakat agar selalu memperhatikan Prokes yang ada termasuk Juga pada perayaan pergantian tahun dari 2020 ke 2021,” ucap Kapolres Bolmut

Beberapa Point’ Himbauan Kapolres Bolmut terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Pertama, dihimbau agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak serta tidak berkerumun dan membuat kerumunan.

Kedua, dihimbau agar pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kepada penyelenggara acara untuk tetap memperhatikan kapasitas ruangan sesuai himbauan Satgas Covid-19 Nasional, yaitu 50% dari kapasitas maksimal. Disarankan untuk dapat melakukan pengaturan jadwal maupun lokasi serta tetap menyediakan sarana ibadah virtual.

Baca juga:  Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Serta 6 Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara Berganti

Ketiga, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dapat merayakan pergantian tahun baru 2021 dengan penuh kedamaian. Tidak melakukan kegiatan aksi pawai, arak-arakan, konvoi serta kegiatan lainnya yang beresiko berkumpul nya massa seperti membuat kegiatan atau event dalam bentuk apapun, termasuk pesta kembang api yang berujung pada terjadinya gangguan keamanan, berkumpul nya massa dan pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Keempat, dihimbau agar pelaku usaha rumah makan dan cafe serta tempat hiburan malam lainnya mematuhi jam operasional serta ketentuan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah

Baca juga:  Pemkab Minahasa Gelar Ibadah Oikumene Bulan Agustus dan Bulan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025

“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan, dan protokol kesehatan Covid-19 maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku, ini semua dilakukan semata mata untuk menjaga agar masyarakat Bolaang Mongondow Utara tidak terpapar oleh Covid-19″ tegas AKBP Wahyu Purwidiarso.

(PB)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *