BOLMUT, manadozone.com — Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Kominfo terkait Peraturan Bupati Yang Mengatur Pers dan Sekretariat DPRD yang sudah melangkahi keputusan Paripurna APBD 2021.
Ketua SPRI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Refly Hartanto Puasa menyampaikan agar DPRD Segera Menggelar RDP secepat mungkin agar tidak membias. Pasalnya menurut Refly, sebelumnya pihak Sekretariat DPRD, telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat.
“Sudah pernah di agendakan RDP tersebut pekan lalu namun Pihak Sekretariat terkesan mengulur ulur rencana RDP Tersebut. Kami dan teman teman Pers akan mempresur hal tersebut agar permasalahan ini selesai sampai tuntas kami tidak akan berhenti sampai permasalahan ini belum selesai,” ucap Refly Hartanto Puasa, Ketua SPRI Bolmut.
Selain itu, Refly juga mengatakan bahwa ada dugaan, Oknum Anggota DPRD yang “berselingkuh” ataupun terlibat bermain mata dengan pihak Sekretariat DPRD.
“Kami tidak mau kecurigaan itu benar, kalau ada persekongkolan antara Pihak DPRD dan Sekretariat. Kami berharap kepada pihak DPRD Bolmut, tidak masuk angin dan segera mengagendakan kembali RDP,” pungkasnya.
Terpisah Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ramdan Buhang juga meminta Pihak Sekretariat jangan menunda nunda pelaksanaan RDP ini dengan Mengiming imingi para Aleg Tugas Luar atau Perjalanan Dinas.
“Dengan tegas menyampaikan bahwa pekan depan PWI akan melaporkan pihak Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri Boroko terkait pergeseran Anggaran Siluman yang sudah jelas melanggar aturan.” Tegas Ramdan.
(PB)