BOLMONG || Manadozone – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) DPD Sulawesi Utara Resmi melaporkan Oknum pelaku Penambangan Ilegal dan Pengrusakan Hutan di Wilayah Pertambangan Milik PT Bulawan Daya Lestari yang diketahui belum mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua GMPK DPD Sulut Frangky Kumendong melalui Sekretaris Jefri Massie didampingi Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LAKIP) Jhon Mongkau dan Pembina LAKIP Jendri Sualang beberapa waktu lalu menyambangi Kantor Kepolisian Resort Bolaang Mongondow untuk melaporkan dugaan adanya aktifitas ilegal Mining dan Pengrusakan Hutan di Lokasi Pertambangan Milik PT . BDL yang diduga kuat dilakukan oleh Jimy Inkiriwang dan Yance Tanesia CS.
Saat dimintai keterangan (07/09) siang, Jefri Massie membenarkan bahwa beberapa waktu yang lalu telah melapor ke Polres Bolmong terkait adanya Aktifitas Illegal Mining dan pengrusakan kawasan Hutan di Lokasi PT. BDL. “Iya benar, Kami telah melaporkan ke pihak polres terkait adanya aktifitas Penambangan Ilegal dan pengrusakan kawasan hutan yang kuat dugaan dilakukan oleh Jimy Inkiriwang dan Yance Tanesia CS di Lokasi PT. BDL yang hingga saat ini belum mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)”. ujar Massie
Lanjut dikatakan Massie, “Sesuai data yang Kami kantongi, Kementerian LHK telah melayangkan surat agar PT. BDL menghentikan segala aktifitas pertambangan dilokasi karena belum adanya persetujuan perpanjangan IPPKH dari Kementrian, maka dari itu, jika ada aktifitas apa saja di lokasi tersebut maka itu adalah ilegal dan bagian pengrusakan hutan karena Lokasi PT. BDL berada di kawasan Hutan Produksi jadi wajib hukumnya untuk mengantongi izin dari instansi terkait”. Jelas Jefri Massie

Selain adanya Surat dari KLHK, Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiscus Maindoka juga dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menghetikan aktifitas di PT.BDL tapi mereka tidak mengindahkan, begitu juga dengan Inspektur Tambang Kementrian ESDM yang telah menyatakan bahwa PT. BDL belum tercatat di database Aplikasi MODI milik Kementerian ESDM karena belum melengkapi sejumlah persyaratan, berdasarkan hal tersebut maka Kami meminta ketegasan dari pihak terkait dalam hal ini Polres Bolmong agar dapat mengambil tindakan tegas untuk menangkap para pelaku dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku” . Tegas Massie
JULIAN