BOLMONG, manadozone.com — Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dibawah Kepemimpinan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk menghadirkan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG Makin Pasti nan jelas.
Hal tersebut dapat dilihat, dengan diundangnya Pemda Bolmong oleh Kementerian Investasi BKPM dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Panfaatan Ruang (PKKPR)
Sebagai bukti keseriusan Pemerintah Pusat dalam percepatan pengembangannyq, Kementerian Investasi BKPM melakukan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow di Hotel Four Point By Seraton Manado, Jum’at 25 Februari 2022.
Dalam kesempatan tersebut, nampak Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Sekretaris Saerah Tahlis Gallang SIP MM bersama beberapa SKPD terkait dengan percepatan KIMONG.
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan peluang besar bagi investor dalam keikutsertaan bersama PT KIMONG.
Dalam kesemoatan itu, Bupati Bolmong, menyampaikam KIMONG Ditargetkan Bulan Mei mendatang sudah ada titik terang investasi di Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Dari pemerintah kabupaten sudah menyetujui usulan dari PT. KIMONG terkait dengan lahan. Tinggal dari pihak perusahaan mempercepat proses perijinan lainnya yang belum selesai,” Kata Yasti.
Hal tersebut disambut baik oleh Pemerintah Pusat. Melalui Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Kementerian Investasi BKPM Imam Soejoedi memberikan target kepada pihak perusahaan paling lambat akhir April mendatang tuntas.
“Tidak ada kendalanya, tinggal dari pihak perusahaan mempercepat proses perijinan nya. Masuk di bulan Mei sudah tuntas semuanya,” ucap Deputi.
Rapat Koordinasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT KIMONG, dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Imam Soejoedi.
Perlu diketahui, dalam kegiatan itu hadir bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II, Kementerian ATR, Direktur Singkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, Pihak PT. KIMONG dan beberapa instansi terkait lainnya. Rakor diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil PKKPR.
(*/Zul)