Walikota Senduk Lakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan BSSN

Manadozone||Tomohon – Penandatanaganan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber Dan Sandi Negara ( BSSN ) melalui Balai Sertifikat Elektronik ( BSrE ). Rabu. (25/05/2022) bertempat  di Aula BSSN, Depok.

Adapun penandatanganan ini, dilakukan oleh Wali kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk,SH, bersama 15 instansi lainnya tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Kegiatan, ini BSSN menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.

Baca juga:  DPRD Kota Manado Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pengucapan Sumpah Ferdinand Dumais Sebagai Anggota DPRD Kota Manado

Melalui kerjasama ini Pemanfaatan sertifikat elektronik khusus Pemerintah Kota Tomohon ini menjadi kebutuhan dalam melaksanakan aktivitas perkantoran untuk pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah dengan penandatangan dokumen yang lebih mudah, cepat, aman, legal dimana saja kapan saja dapat dilakukan dengan penandatanganan secara elektronik.

Atas hal ini. Drs. Luki Hermawan,M.Si selaku Wakil Kepala BSSN dalam Sambutanya mengatakan
Pemanfaatan sertifikat elektronik diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah di akses, tidak berbelit dalam proses data dan tersedianya data yang akurat. BSSN siap mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, penyediaan pendampingan, pemberian dukungan teknis apa bila terjadi kesalahan penggunaan serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan Certificate Policy.

Baca juga:  Karutan Manado Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Bagi 1 Orang Pegawai

Sementara, Walu kota Caroll J A Senduk, mengatakan, oenandatangan kerja sama ini dilakukan antar BSeR BSSN dengan 15 kabupaten/Kota lainnya berdasarkan Peraturan Presiden no 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Transformasi Digital untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang berkualitas yang lebih efektif, efisiensi waktu biaya dalam penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Kota Tomohon khusunya pelayanan terhadap masyarakat.

Hadir pada kegiatan ini,  Kepala BSeR Jonathan Gerhard Tarigan, Sekertaris Kota Edwin Roring, SE.ME, Kadis Kominfo Novi Politon, SE.MM, Kabag Protokol & Komunikasi pimpinan Christo Kalumata, S.STP, Kabag umum Samuel H.S.D Roeroe, S.STP dan Kabid Penyelengaraan Informatika dan Persandian Nonny Petrus, SS.

Baca juga:  Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Kelas IIB Tondano Gelar Penggeledahan Rutin

(R/Rdk)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *