BOLMONG, manadozone.com — Tidak butuh waktu lama, selasa (14/06/2022) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) langsung menindaklanjuti penegasan Sekretaris Daerah (Sekda)
Reaksi cepat Diskominfo Bolmong dengan langsung menidaklanjuti penegasan Sekda Tahlis Gallang, SIP., M.M, itu terkait dengan pentingnya dan wajib dilaksanakan Apel Pagi serta Sore hari.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Ma’rief Mokodompit S.Kom, mengatakan penegasan yang disampaikan Sekda Bolmong, itu dinilai sangat baik dan wajib untuk segera ditindaklanjuti.
“Wajib ditindaklanjuti sesuai arahan Bupati pada saat sidak. Dan dengan penyampaian Sekda.” Ujar Ma’rief.
Penegasan Sekda Bolmong, untuk wajib memberlakukan kembali Apel pagi dan Sore, itu mengingat kondisi Pendemi Covid-19 sudah berangsur membaik, sehingga wajib bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemeribtah Daerah (Pemda) Bolmong untuk segera menindaklanjutinya.
“Sudah menjadi ketentuan peraturan yang ada, ASN wajib untuk melaksanakan apel kerja setiap hari. Kondisi pandemi sudah berlangsung membaik, semua aktifitas ASN kembali normal seperti biasanya,” Kata Sekda Bolmong.
Begitu pundisampaikan Asisten II Setda Bolmong, Drs Zainudin Paputungan, saat pimpin apel pagi tadi. Dengan menyampaikan ASN tidak perlu lagi menunggu surat edaran untuk pelaksanaan apel kerja seperti tahun-tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Surat edaran dari BKPP lalu sudah dikeluarkan. Pada surat edaran tersebut telah ditetapkan jam masuk kerja ASN dan Jam pulang kerja. Secara aturannya, ASN wajib untuk melaksanakan apel pagi masuk kerja dan apel sore pulang kerja,” Tegas Asisten II.
Lanjut Asisten II Setda Bolmong, menambahkan bgi yang belum melaksanakan apel kerja pagi, menjadi perhatian untuk menerapkan kembali aturan yang berlaku bagi ASN.
Untuk menerapkan disiplin, kita mulai dari diri kita sendiri. Sebagai seorang ASN tentu kita diikat dengan aturan yang berlaku,” Himbau Zainudin Paputungan.
(*/Zul)