Keterbukaan Kemudahan Akses Data Diskominfo Bolmong dan BPS Gelar Koordinasi

BOLMONG, manadozone.com — Sebagai upaya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia (SDI) dan peraturan Bupati nomor 58 tahun 2021. Dinas Kominfo (Diskominfo) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan koordinasi.

Koordinasi Diskominfo Bolmong dan Badan Pusat Statistik (BPS) itu, membahas terkait integrasi satu data bolmong dan launching satu data bolmong, yang dilaksanakan, di Kantor BPS Bolmong. Senin (18/07/2022)

Kepala Dinas Kominfo Bolmong Ma’rief Mokodompit, S.Kom mengatakan aplikasi satu data bolmong adalah kebijakan tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong untuk pengelolaan keterbukaan dan kemudahan akses data bagi masyarakat dan berbagi pakai antar organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai Perpres 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca juga:  Walikota Tomohon Caroll Senduk Audiensi Dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulut

Dikatakan Ma’rief, data sebagai kebutuhan pembangunan, kemajuan suatu daerah bisa dilihat dari data. Sehingga itu, Kadis Kominfo Bolmong, ini menyampaikan dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pihak terkait.

Lanjut Kadis Marief Mokodompit, menjelaskan aplikasi satu data bolmong dan For D One milik BPS sudah dalam tahap integrasi aplikasi menjadi sangat penting , untuk melihat bagaimana pembagian tugas dan hubungan kerja antar pihak terkait.

“Usai integrasi aplikasi ini pihak Kominfo bersama Bappeda dan BPS akan melakukan launching Aplikasi dengan desa cinta statistik” ungkap Ma’rief Mokodompit, S.Kom, Kadis Kominfo Bolmong.

Baca juga:  Dipimpin Sekda Edwin Roring, Pemkot Tomohon Gelar FPD

Begitu pun disampaikan Janny Mailangkay, Kepala BPS kabupaten Bolmong. Dengan mengatakan aplikasi satu data bolmong dan for d one, kedepan bisa dengan mudah mengakses data, dan data yang disajikan adalah data – data yang berkualitas.

“Kami BPS siap melakukan pembinaan secara berkala bersama -sama wali data ” ungkap kepala BPS bolmong

Berdasarkan perbup nomor 58 tahun 2021, pembina data statistik sektoral adalah BPS, sedangkan wali data melekat di dinas Kominfo. Untuk sekretariat forum satu data bertempat di Bappeda bolmong.

(*/Zul)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *