Kapitalaung Beha ‘Terancam’ Diberhentikan, Pendamping Lokal Kelabakan

Sangihe1183 Dilihat

SANGIHE II Manadozone.com–Menyikapi dugaan kasus permasalahan yang mencuat dikampung Beha Kecamatan Tabukan Utara, tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan oknum Kapitalaung beserta pendamping lokal kampung beha dan instansi terkait lainnya pada Selasa (9/8/2022) baru-baru ini.

Tidak ketinggalan, warga masyarakat juga terundang hadir untuk mengikuti RDP tersebut sehingga terpantau suasana menjadi alot dan seru. Pasalnya, tim Pansus mulai melontarkan sejumlah petanyaan yang membuat Kapitalaung beserta pendamping tersudut alias kelabakan dalam memberikan tanggapan yang disaksikan langsung oleh warga.

Terungkap sesuai dengan laporan masyarakat jika terdapat 14 item pekerjaan pembangunan dikampung Beha yang diduga kuat ada penyalahgunaan anggaran. Termasuk didalamnya soal insentif tenaga pendidik Paud yang diduga tidak terbayarkan, dan ada juga yang diduga fiktif sesuai dengan laporan masyarakat.

Setelah sekian waktu berjalan, beberapa anggota Pansus berkesimpulan bahwa semua persoalan tersebut terjadi karena kelalaian dari pikak Dinas terkait dalam melaksanakan pengawasan, sebab diketahui kejadian itu sudah berkali-kali dan merupakan pelanggaran yang berulang-ulang.

Setelah menyimak pokok permasalahan yang belum ada ujungnya, akhirnya salah satu wakil rakyat Rizal Paul Makagansa dengan tegas mulai angkat bicara. Dikatakannya, kesalahan yang dilakukan kapitalaung kampung beha sudah jelas sesuai dengan laporan dari masyarakat, dan apa yang disampaikan oleh Inspektorat masih mengambang dan rumit untuk dituntaskan.

Makagansa beserta tim Pansus pun berkesimpulan untuk memberikan efek jera kepada Kapitalaung tersebut. “Mendengar penjelasan dari pihak inspektorat, dengan melihat persoalan yang ada di Kampung Beha, ini sangat rumit, sehingga kami berkesimpulan perlu ada efek jera untuk diberikan kepada Kapitalaung Beha, supaya ini menjadi contoh kepada kampung-kampung lain”, ketus Embo Paul sapaan akrab beliau.

“Ini kalau dilakukan klarifikasi kepada masyarakat pelapor dan Kapitalaung untuk menjelaskan, akan sulit untuk mendapatkan ujungnya. Kita berpatokan saja pada kesimpulan LHP inspektorat, dimana ada temuan yang didapat terhadap pemerintahan kampung Beha, ini sifatnya sudah berulangkali sehingga kami menganggap ini suatu pelanggaran dan unsur kesengajaan”, Tambah Paul dengan nada tinggi.

Lebih lanjut Paul meminta kepada Pimpinan Rapat untuk melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan Kapitalaung Beha dari jabatan kepala kampung. “Pemikiran kami pimpinan, perlu dilakukan pemberhentian terhadap Kapitalaung Beha, jadi kami menawarkan tiga rekomendasi supaya pekerjaan kita lebih singkat. Pertama, kita merekomendasikan ke aparat penegak hukum. Kedua, rekomendasi kepada Bupati untuk memberhentikan Kapitalaungn dan Ketiga Rekomendasi terhadap inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus (pensus)“, tegas Makagansa.

Sementara, pihak Inspektorat, Nusrianto Pande ketika diminta tanggapan agak sedikit berbelit-belit. Dalam penjelasannya diungkapkan jika pada saat pemeriksaan terakhir memang ada rekomendasi untuk melakukan penelusuran. “Ada rekomendasi untuk perlu diadakan penelusuran, itu saja. Saya juga tidak harus mengumumkan temuannya, tapi dengan kalimat perlu penelusuran, berarti kami juga ada kendala dalam pemeriksaan. Artinya kendala mungkin pada saat itu kondisi saya masih berpikir positif, dan Kapitalaung juga mungkin belum siap, ataupun kegiatan juga belum siap sehingga dalam bahasa rekomendasi perlu ada penelusuran” sanggah Pande.

Lanjut dikatakan, bahwa untuk menyampaikan ke APH dan hasilnya tetap sama, tetap akan kembali ke inspektorat. “Karna dalam sisi perhitungan, kemudian juga ada kerja sama antara pihak Kemendes dan Kejagung dan Kapolri, terus turun kebawah ada Kapolda dan Gubernur, dan selanjutnya turun ke Bupati, Kajari dan Kapolres. Tetap ada sifat pembinaan, juga ketika misalnya ada beberapa Kapitalaung yang masuk kesana karena sudah tidak mampu mengembalikan. Tapi upaya dari dua pihak ini, antara Kapolres dan Kajari tetap mengembalikan ke kita dalam upaya pembinaan, artinya kita juga wajib menyampaikan ketika ada pengembalian kalau toh itu ada kerugian. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga kalau tidak ada pengembalian ya di proses, karna sudah tidak asing lagi sudah ada tiga Kapitalaung, itu semua tidak bisa mengembalikan, itu semua sudah dilaporkan ke APH tapi dikembalikan ke kita untuk menghitung, karna juga ketika disidang akan ditolak ketika mereka akan jadi saksi ahli, yang ada hanya di Inspektorat dan BPKP, disementara BPKP juga tidak memeriksa secara rinci, mereka hanya sampel beberapa desa juga, sehingga diserahkan lagi ke kita, ” tutup Nusrianto Pande dalam penjelasannya.

Diketahui, rapat dengar pendapat tersebut mendapat kesimpulan akhir dengan ketegasan agar pihak Inspektorat untuk segera membentuk Pensus serta merekomendasikan kepada Bupati Sangihe untuk memberhentikan sementara Kapitalaung kampung Beha.

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *