MANADO II Manadozone.com–Setelah melalui usaha dan upaya akhirnya Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan dalam memperjuangkan kesenian budaya Masamper juga termasuk musik Tagonggong berhasil dipatenkan.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara oleh Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto sebagai pemilik cipta kepada Pj Bupati Sangihe pada Jumat (12/8/2022) dikawasan Megamas Jl Piere Tendean Boulevard, Wenang Selatan Manado.
Akan hal tersebut, Tamuntuan mengapresiasi khusunya kepada jajaran Kemenkumham RI khususnya Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara yang telah membantu pelaku kekayaan intelektual, mulai proses pendaftaran sampai dengan selesai, dimana hal tersebut sangat berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Sangihe
“Masamper dan Musik Tagonggong sudah resmi tercatat milik Sangihe dan ini berkat sinergi yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Sulut sehingga dapat mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan aset milik Sangihe untuk dapat dilindungi oleh negara,” jelas Tamuntuan.
Lebih lanjut dari itu sebutnya, kedepan akan dibuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait hari Masamper yang akan jatuh setiap tanggal 18 Agustus, agar supaya pada setiap tahunnya masyarakat Sangihe akan merayakannya. Tak hanya itu, dr Rinny juga bertekad pada 18 Agustus nanti akan digelar pemecahan rekor MURI masamper bertempat di Boulevard Tahuna dengan menghadirkan 5000 personil untuk membawakan kesenian Masamper.