Sekkot Irup di Rutan Manado, 140 Napi Terima Remisi , 1 Bebas

 

Manadozone || Manado – Sekretaris Kota Manado, Mikler Lakat bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara Bendera dalam peringatan detik-detik Proklamasih RI ke-77 yang berlangsung di Lapangan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Rabu (17/8). Pada kesempatan itu, Mikler Lakat yang didampingi Kepala Rutan Manado, Yusep Antonius secara simbolis menyerahkan SK Remisi Umum kepada perwakilan tiga Narapidana dari 140 WBP yang berhak menerima pengurangan masa tahanan. Bahkan satu diantaranya langsung bebas di hari keramat buat seluruh bangsa Indonesia itu.

Baca juga:  Advetorial: HUT ke-596 Minahasa, Bupati Tendean Buka Pameran Pembangunan bertajuk “Minahasa Expo dan Festival Danau Tondano 2024”

Di tengah cuaca yang bersahabat, Mikler Lakat dengan mengenakan pakaian adat juga berkenan membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. Yasonna Laoly dalam amanatnya. Sekaligus menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia kepada tiga petugas Rutan Manado atas pengabdiannya kepada Kementerian Hukum dan HAM, dimana 2 orang berhasil mendapatkan penghargaan atas pengabdian selama 30 Tahun yaitu Suparmin dan Agus Sulaiman dan Silvana Badasi atas pengabdian selama 10 Tahun. ‘’Saya terkesan dengan pelaksanaan upacara karena berlangsung baik dan tentunya tidak lepas dari kesiapan dari Ka Rutan bersama jajarannya. Kami memberikan apresiasi dengan semua ini yang dikemas begitu baik,’’ ujar Sekot Mikler Lakat.

Baca juga:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Tondano Giatkan Program Pertanian dan Peternakan

Dia berharap kepada Narapidana yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan ini untuk bisa berlaku baik, selama mereka menjalani masa sisa hukuman mereka. Bertindak sebagai Komandan Upacara, Rico Wendur yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado.

Turut hadir pula perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ada di Manado.

Sementara Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono menjelaskan, total yang mendapat remisi 140 orang, Remisi Umum 1, 139 orang, Remisi Umum II, 1 orang. Sementara Napi yang menerima remisi dengan kualifikasi pidana masing-masing, Narkoba 7 orang, Tipikor 1 orang, Trafficking 2 orang, Perlindungan Anak 50 orang, Pembunuhan 9 orang. (*/jpm)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *