SANGIHE II Manadozone.com–Persoalan pemutusan kontrak kerja terhadap salah satu staf pegawai yang dilakukan oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) Tahuna, Bayu Y. Suharto tuai sorotan.
Pasalnya, perlakuan Bayu dinilai tidak sesuai dengan prosedur sehingga dikategorikan telah melakukan pemecatan secara sepihak, terhadap perempuan berinisial MAP alias Egy. Pengkalimatan yang trend disebut PHK ini berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Bayu Y. Suharto tertanggal 28 Juli Tahun 2022 belum lama ini dengan nomor surat B.1091/PDSKPSta.6/KP.110/VII/2022.
Akan hal ini, Ketua LP-KPK Komisi Cabang Sangihe Johan A.F Lukas pun angkat bicara. Dikatakannya, sebelum seorang Pimpinan mengambil keputusan, seharusnya disertai dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan. “Seharusnya, ada tahapan-tahapan yg harus dilalui sebelum Pimpinan PSDKP mengambil Keputusan Pemberhentian. Oke lah yang bersangkutan melakukan kesalahan, tapi kan ada Tahapan Teguran, Pembinaan, Surat Pernyataan Tidak akan Mengulangi lagi kesalahan. Kemudian ada SP1, SP2. Jika tidak diindahkan, silahkan diberhentikan”, tegas Lukas dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kepala Stasiun PDSKP Tahuna, Bayu Y. Suharto ketika dikonfirmasi seputar permasalahan yang terjadi melalui nomor ponsel WA 08128888xxxx, tidak bisa ditemui karena sedang mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim), tulis Bayu.(Denty)