SANGIHE II Manadozone.com–Aksi Kelompok Masyarakat yang dikoordinir oleh Ormas SSI Jull Takaliuang akhirnya berimbas ketindakan kriminal, sehingga resmi dilaporkan kepihak kepolisian terkait tindakan pengrusakan, perampasan serta penyanderaan terhadap alat pertambangan dan dua orang mekanik PT.TMS termasuk sopir belum lama ini.
Adapun pelaporan tersebut bernomor STTLP/115/VIII/2022/Tes.Kep.Sangihe. Sementara itu, Pengacara PT. TMS Reza Sofian kepada awak media, (20/08/2022) saat Pemeriksaan awal kasus ini, menjelaskan, pemeriksaan, baru menghadirkan tiga orang saksi yang diduga pelaku dari kurang lebih 30an orang yang terlibat, akan dipanggil atau dijemput.
Diungkapkan Reza, dari 30an yang di duga melakukan pengrusakan, Perampasan dan Penyanderaan alat tambang dan dua orang mekanik termasuk sopir itu dipastikan akan dipidanakan. Jull Takaliuang (JT) sendiri selaku koordinator ormas SSI yang tidak memiliki legal Standing bakal dipidana seberat beratnya.
Lebih jauh Reza menjelaskan dari puluhan yang diduga pelaku ini kemungkinan besar akan ditahan, apalagi ada yang tidak koperatif. “kita tunggu saja proses lanjut, yang pasti semua akan dipidanakan.” Ketus Reza
Mess PT.TMS Yang Dirusak
Ikwal persoalan, PT.TMS pada beberapa hari lalu, dengan terpaksa harus memindahkan peralatan tambang yang hanya terparkir di lahan pelabuhan ferry Pananaru, sebab ditengarai mulai di rusak sekelompok pihak, digiring ke Bowone.
Awal rencana itu, pihak manageman Sebagaimana di jelaskan CEO PT.TMS Terry Filberd memohon kepada pihak kepolisian untuk pengawalan, tapi karena sesuatu dan lain hal, pengawalan belum dipenuhi. Mengingat, peralatan tambang yang hanya terparkir tanpa pelindung itu sudah sangat tidak nyaman bahkan telah dirusak, maka PT.TMS berusaha agar barang tersebut harus di parkir disimpan di Bowone lokasi TMS sambil menunggu putusan.
Sesuai kronologis yang berhasil dihimpun manadozone.com, jika proses pengangkutan alat tambang tersebut sesunguhnya berlangsung lancar lancar bahkan disambut baik masyarakat lingkar tambang. Namun saat posisii alat tiba di kampung Bowone, bahkan tinggal lima menit masuk ke lokasi. Tiba tiba pada pagi itu, sekelompok orang dengan membabi buta melempar iring iringan kendaraan termasuk truk yang berada paling depan
Pihak manageman berusaha negosiasi dan menyampaikan alasan bahwa memasukan alat ini hanya untuk mengamankan alat tambang yang tak nyaman di kawasan lahan parkir pelabuhan Ferry Pananaru. Tak bermaksud untuk melakukan operasi atau berkegiatan. Sudah di sampaikan berulang ulang, tapi mereka semakin membabi buta, memecahkan kaca dua kendaraan tronton bahkan mengempeskan bola Kendaraan.
Rombongan iring iringan akhirnya berhenti bahkan dipaksa putar balik menuju kampung Salurang. Keadaan waktu itu semakin sulit dikendalikan dan sejumlah karyawan P.T TMS berhamburan menjauhi alat tambang. Tak hanya sampai di situ, sejumlah orang yang tak puas melakukan pengrusakan, turun lagi mendekati dua tronton dan kembali melakukan pengrusakan kaca depan mobil tronton hingga pecah.
Tak lama berselang datang lagi sekelompok orang dari salah satu Lendongan di Manganitu Selatan, datang merusak camp PT.TMS dan memukul sopir hingga babak belur dengan alasan ada Gapura yang rusak dan umbul umbul roboh saat iring iringan melintas. Padahal jelas petugas lapangan yang memantau kelancaran pengangkutan Erik Kamorahan, sama sekali tak ada gapura yang tersentuh, kecuali kabel listrik.
Pada keesokan harinya keadaan masih belum aman. Jull cs mendatangi dimana alat itu terparkir dan menyandra mekanik alat tambang juga merampas kunci hingga ditangani lihak polsek setempat. alat tambang kemudian dikuasai jull cs, dan pihak kepolisian memberi ruang kepada ormas SSI untuk mengembalikan lagi dua tronton dengan muatannya itu ke Dermaga Ferry Pananaru.
Hingga berita ini di Upload, belum diketahui persis posisi alat tambang yang disandra itu apakah Sudah di Pananaru, yang pasti masih ditangan Jull Cs. Kapolres Sangihe Denny Tompunu saat dihubungi membenarkam bahwa kasus ini mulai ditangani hari ini berdasarkan laporan resmi PT.TMS diwakili kuasa hukumnya.