PSDKP Tahuna Ringkus 4 Nelayan Dipantai Pananuareng

Sangihe1067 Dilihat

SANGIHE II Manadozone.com–Berkat laporan sejumlah masyarakat kampung Tariang Baru dengan adanya aksi sejumlah nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan kompresor dan racun. Dengan cepat dan sigap Stasiun PSDKP Tahuna bersama tim Lanal langsung melakukan operasi penyisiran diwilayah perairan pantai pananuareng untuk melakukan penangkapan.

Operasi pun tidak sia-sia, sehingga berhasil menangkap serta mengamankan 4 orang nelayan asal Tabut dan Tabteng beserta alat barang bukti yang digunakan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Suharto saat menggelar Konverensi PERS baru-baru ini. “Iya benar, hal ini atas laporan Masyarakat Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah yang datang ke Kantor Stasiun PSDKP Tahuna pada Jumat 19 Agustus pekan lalu untuk memberitahukan adanya kegiatan penangkapan ikan, yang diduga tidak sesuai ketentuan yakni penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu kompresor dan racun”, jelas Bayu.

Lanjut dikatakan, sebelum bergerak pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lanal Tahuna untuk melakukan operasi pengawasan. “Menindaklanjuti laporan tersebut, maka pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, pukul 23.30 malam, Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tahuna 4 orang bersama dengan Tim dari Lanal Tahuna yang berjumlah 5 orang melakukan operasi di Perairan pesisir Pantai Pananuareng Tahuna”, ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan Bayu, Timnya berhasil mengamankan 1 Buah Perahu Jenis Pamo tanpa nama dengan mesin 15 PK warna oranye biru yang sedang beraktifitas menangkap ikan menggunakan Kompresor dititik koordinat 125,58567 U 3°37’46,43039″ – T 125°35’8,40954″ pada hari rabu, 24 Agustus 2022 pukul 00.30 Wita tengah malam. “Barang bukti yang juga kami amankan selain perahu diantaranya, 1 buah kompresor, selang sepanjang kurang lebih 45 Meter, alat panah ikan (jubi) 3 unit, Fins (Kaki Bebek) 3 pasang, pemberat 3 buah, senter 3 buah dan masker selam 3 Buah”, kata Bayu.

Tak hanya itu, parahnya lagi para nelayan tersebut juga memburu serta menangkap hewan air laut yang dilindungi yaitu penyu atau kura-kura. “Selain itu Tim kami mengamankan barang bukti hasil tangkapan berupa ikan Demersal atau Ikan dasar Karang kurang lebih 50 Kg, teripang laut 3 Ekor, Kima 3 Ekor, serta yang paling dilarang yakni Penyu 1 Ekor berukuran panjang karapas 52 cm, lebar karapas 43 cm, panjang Kepala 15 cm, panjang Kaki depan 25 cm dan panjang Kaki belakang 14 cm berjenis kelamin Betina”, ketus Bayu.

Adapun para pelaku atau nelayan yang diamankan masing-masing lelaki JM alias Johan (36) pemilik Perahu dan Kompresor, JM alias Juberto (39), HA alias Hendrik (28) serta BM alias Brian (29). “Saat ini para peraku dan barang bukti sudah berada di Kantor Stasiun PSDKP Tahuna untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, tutup pria yang juga akrab disebut Komandan Pangkalan PSDKP Tahuna tersebut.(Denty

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *