SANGIHE II Manadozone.com–Kepolisian Resort (Polres) Sangihe ditahun 2022 ini mulai dari awal bulan Januari hingga Juli, telah menerima laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh Satuan dan unit Reskrim termasuk diseluruh Kepolisian Sektor (Polsek) sebanyak 209 kasus. Dari semua laporan yang masuk 28 persen belum tertangani dan masih berproses, sehingga total yang sudah terselesaikan mencapai 72 persen.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, khususnya laporan yang masuk di Satuan Reserse Kriminal Polres Sangihe sendiri sebanyak 116, dengan persentase penyelesaian sebesar 77 persen, dan yang belum terselesaikan 23 persen.
Sementara itu, Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz S.Tr.K kepada awak media 25/08 menyatakan, bahwa ada beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus pihak Reskrim Polres Sangihe. “Ada beberapa laporan kasus yang menjadi atensi dari kami Satuan Reskrim Polres Sangihe diantaranya laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, penganiayaan berat, Keimigrasian, Perdagangan Manusia, Korupsi, Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin, dan Tindak Pidana Pembunuhan,” Kata Revianto.
Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz
Dijelaskan pula, bahwa tidak mudah semudah membalikan telapak tangan dalam menyelesaikan seluruh laporan yang masuk ke meja Satuan Reskrim. Namun menurutnya, dengan disiplin kerja dan semangat melayani masyarakat, laporan-laporan tersebut dapat dikerjakan dan terselesaikan dengan baik. “Semuanya berjalan atas koordinasi yang baik dari pimpinan kami pak Kapolres AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh serta semua Tim Satuan Reskrim Polres Sangihe yang tetap solid dalam menangani setiap laporan dari masyarakat, sehingga kami dapat menyelesaikan sejumlah kasus ini,” katanya.
Revianto berharap, agar kasus tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat berkurang, dan meminta kepada masyarakat agar menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum. “Harapannya pasti angka kejahatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat menurun. Serta menghimbau kepada masyarakat agar sebisa mungkin menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Dan jika mendapati permasalahan yang berkaitan dengan tindak pidana, silahkan melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” tutup Revianto.