Kalapas Tahuna ‘Diduga’ Lakukan Pembiaran Terhadap Napi Hingga Meninggal

Sangihe2078 Dilihat

SANGIHE II Manadozone.com–Kasus meninggalnya tahanan Lembaga Pemasyarakatan Tahuna yang diketahui bernama SP alias Fian (39) warga Eneratu Kelurahan Tona Dua menimbulkan sejumlah kejanggalan, diduga kuat akibat perlakuan tidak manusiawi alias dibiarkan hingga meninggal, sebab menurut informasi jika Fian dalam kondisi sekarat sebelum ajal menjemput akibat luka tembak yang diderita pada kaki Kanannya.

(Kondisi Luka Tembak Almarhum Fian)

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat Manadozone.com, menerangkan bahwa pada hari Selasa 9 Agustus 2022 perempuan pegawai lembaga berinisial O alias Oliv tepatnya pada pukul 08:45 Wita menghubungi keluarga Fian (Almarhum,red) memberitahukan jika Fian sebelum tanggal 9 telah dilarikan kerumah sakit akibat penyakit asma kambuh, sehingga informasi yang diketahui keluarga kalau Fian dibawa kerumah sakit pada Senin 8 Agustus 2022 dan bukan pada hari Selasa tanggal 9, karena menurut keterangan dari pegawai lembaga Oliv tersebut sehingga keluarga almarhum mempercayainya.

Baca juga:  Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo Akusisi Saham Tambang Mas Sangihe

Lanjut kronologis menyebutkan setelah dihubungi oleh Oliv Selasa 9 Agustus 2022 pada pukul 08:45 Wita, selang 12 menit kemudian Pukul 08:57 Wita keluarga Fian dihubungi kembali dan mengabarkan bahwa Fian sudah meninggal. Sedangkan Keterangan tertulis dari pihak rumah sakit jika pasien masuk pada pukul 08:10 Wita dan dinyatakan meninggal pada Pukul 08:15 Wita yang disinyalir terjadi “Infeksi” pada luka tembak dibagian kaki Pasien.

Lain halnya dengan keterangan Ibunda tercinta Almarhum, Martje Maloringan, diungkapkan bahwa anaknya Fian tidak sama sekali mengidap penyakit Asma. “Oliv bilang ada bawa lari kerumah sakit karna Fian punya penyakit Asma kambuh, sedangkan Fian nda ada penyakit Asma sama sekali, itu anak saya, jadi saya yang paling tau keadaan anak saya. Juga waktu kami datang dirumah sakit, badan Fian sudah dingin bengkak dan membiru”, ungkapnya sambil mengeluarkan air mata.

Baca juga:  Tanamkan Nilai-Nilai Religius, Warga Binaan Kristen Lapas Tamako Ikuti Ibadah Minggu

Sementara itu, Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tahuna Kanwil Kemenkumham Sulut, Jumat (26/8/2022) melalui salah satu personil yang tidak ingin menyebutkan namanya ketika dikonfirmasi dengan sedikit arogan mengatakan agar jangan berargumentasi secara sepihak, sebab menurutnya Almarhum sempat ditangani oleh Dokter dan sudah merupakan ‘Ajal’ sebagai manusia untuk meninggal. “Jangan cuma berargumentasi sepihak, sudah sempat ditangani oleh Dokter, kami pun tidak tahu penyakitnya apa, itu Masalah Dokter. Kami sebagai manusia sudah berusaha semaksimal mungkin dan tidak tau kalau sudah meninggal, sudah ajal menjemput”, ketus personil tersebut

Akan hal ini, Ketua LP-KPK Komcab Sangihe Johan Adler Fredrik Lukas yang dikenal Vokal mengecam hal tersebut. Dikatakanmya, ada kejanggalan yang terjadi. “Seharusnya ada kontrol dan penanganan serius, sebab Tahanan mengalami luka tembak, kemungkinan terjadi infeksi karna lalainya penanganan pihak Lapas Tahuna dan Jika memang benar-benar terbukti meninggal di Lapas berarti tidak ada tindakan penanganan, dan kenapa dibawa pada saat kondisi sudah sekarat”, terang Lukas seraya menambahkan bahwa Pihak LP-KPK akan mengumpulkan semua keterangan dan Bukti untuk dibawa keranah hukum, serta melaporkan kasus ini sampai ke Kementerian Hukum dan Ham. ‘Kami akan mengawal kasus ini sampai ke kementerian Hukum dan HAM, dan bukti awal sudah ada pada kami”, semburnya.(Denty)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *