Penulis: Denty Tanggo II Editor: Julian Lasut
SANGIHE II Manadozone.com–Upaya pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab yang dimiliki oleh seluruh komponen penyelenggara pemerintahan didaerah maka dicetuskanlah Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Menyikapi Hal tersebut, Ketua Dewan Propinsi Sulawesi Utara, Dr Fransiskus Andy Silangen yang adalah merupakan salah satu pencetus terciptanya peraturan daerah ini langsung memaparkan sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat Sangihe dikegiatan agenda Reses selama dua hari Selasa dan rabu (27-28/9/2022).
Menurut Silangen, peraturan daerah propinsi Sulawesi utara nomor 2 tahun 2021 yang ditetapkan melalui Paripurna tersebut adalah hal yang sangat penting untuk diterapkan kepada warga masyarakat, sebab didalamnya tertuang perda inisiatif tentang fakir miskin dan penyandang cacat disabilitas. “Sosialisasi perda ini terlaksana untuk diterapkan kepada seluruh warga dan masyarakat sulawesi utara pada umumnya.”tutur Silangen
Dia juga mengungkapkan, bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian. “Fakir miskin juga dikategorikan bagi yang mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya,” kata Silangen.
Lanjut dia, sedangkan untuk anak terlantar, anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik mental spiritual maupun sosial, Pemerintah dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar memiliki tujuan salah satunya, menekan jumlah fakir miskin. Pemerintah juga menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integritas, sinkronsisasi dan sinergi untuk mereka,” jelas Silangen, seraya menambahkan, penanganan fakir miskin dan anak terlantar harus di mulai dari desa. Pendataan verifikasi data dan validasi sangat penting.”kunci Silangen.(*)