Usai di Demo, Kejari Tahuna Serahkan P19 Tahap 1 Kasus Korupsi InDes ke Polres Sangihe

Sangihe1042 Dilihat

Penulis: Denty Tanggo II Editor: Julian Lasut

SANGIHE II Manadozone.com–Aksi demo yang dilakukan Aliansi Aktivis Pro Justicia pada Senin (7/11/2022) baru-baru ini yang meminta pihak Polres dan Kejaksaan Negeri Tahuna untuk menuntaskan kasus Korupsi berjama’ah Internet Desa (InDes) 5,09 miliar akhirnya membuahkan hasil.

P19 yang dinanti-nantikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Sangihe terjawab. Diketahui, P18 telah diterima oleh kejaksaan pada 29 Oktober 2022, sedangkan P19 diterima penyidik Polres tepat dua pekan pada 8 November 2022 kemarin.

Baca juga:  Tanamkan Nilai-Nilai Religius, Warga Binaan Kristen Lapas Tamako Ikuti Ibadah Minggu

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Ery Yudianto ketika dihubungi awak media menyatakan bahwa P19 telah diserahkan ke Penyidik Polres Sangihe. “Petunjuk dan berkas telah kami serahkan ke pihak penyidik”, singkat Yudianto.

Terpisah, Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz ketika dihubungi membenarkan bahwa P19 telah diterima. “P19 telah kami terima dari Kejari pada Selasa (08/11/2022) sekira pukul 18.00 wita “ungkap Revianto.

(Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz)

Ditambahkan Perwira Polisi ini menyatakan bahwa, setelah menerima petunjuk yang dituangkan lewat P19 oleh Kejari Tahuna, pihaknya langsung berpacu untuk memenuhi petunjuk dari Kejari Tahuna tersebut. “Kami berupaya penuhi petunjuk tersebut”, singkat Anriz seraya terus meminta masyarakat Sangihe mendukung dan mengawal penuntasan kasus ini sampai tuntas.(*)

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *